Dampak Perjanjian Subsidi Perikanan WTO Bagi Nelayan Kecil dan Tradisional di Indonesia
Subsidi perikanan telah menjadi kebijakan umum di banyak negara di seluruh dunia. Namun, praktik ini telah dianggap sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya perikanan. Dampaknya adalah membahayakan upaya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Perdebatan inilah menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO yang diselenggarakan hingga 29 Februari 2024 di Abu Dhabi. Adapun terdapat delapan jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, di antaranya subsidi untuk pembelian kapal dan peralatan, bahan bakar, dukungan pendapatan, dan harga ikan yang ditangkap.
Meskipun subsidi merupakan tindakan perdagangan yang tidak adil, namun pada prinsipnya subsidi dapat dilakukan secara terbatas menurut ketentuan WTO selama tidak menimbulkan efek yang dapat merugikan pihak lain. Pengecualian tersebut dilakukan karena subsidi lazim dilakukan oleh negara untuk meningkatkan kemakmuran dan melindungi kepentingan domestik. Indonesia diklasifikasikan masuk sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh negara-negara G20, yang mengakibatkan persyaratan untuk tidak memberikan subsidi kepada nelayan, termasuk nelayan kecil. Meskipun demikian, keputusan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi, UAE, dikhawatirkan akan merugikan nelayan kecil di Indonesia.
Sementara itu, pemerintah perlu memerhatikan keberlangsungan penghidupan bagi nelayan kecil di Indonesia. Sebanyak 69,3% atau 147 kabupaten/kota merupakan wilayah pesisir, dengan total jumlah penduduk miskin ekstrem sebanyak 1,3 juta penduduk atau 12,5% dari total penduduk miskin ekstrem di Indonesia yang berjumlah 10,86 juta jiwa. Masyarakat pesisir memiliki pekerjaan sebagai nelayan dan mendominasi di wilayah tersebut karena merupakan satu satunya pekerjaan yang mereka andalkan. Untuk itu, sebagai upaya menurunkan kemiskinan di wilayah pesisir diperlukan dorongan dari pemerintah berupa dukungan atas pekerjaan yang mereka jalankan. Salah satunya adalah dengan pemberian subsidi, perlindungan sosial, perlindungan atas pekerjaan nelayan dan pemberdayaan bagi nelayan.
Dengan memberikan subsidi, pemerintah dapat membantu mereka memperoleh akses terhadap peralatan, bahan bakar, dan infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan mereka. Meskipun subsidi merupakan tindakan perdagangan yang tidak adil, namun pada prinsipnya subsidi dapat dilakukan secara terbatas menurut ketentuan WTO selama tidak menimbulkan efek yang dapat merugikan pihak lain. Mekipun kebijakan pemberian subsidi bagi sektor perikanan dianggap WTO sebagai tindakan yang membahayakan karena menyebabkan overfishing dan menganggu keberlanjutan sektor perikanan, jauh lebih membahayakan dengan tidak memberikan subsidi bagi sektor perikanan skala kecil.
Baca selengkapnya Policy Brief Edisi 1 yang berjudul “ Neoliberalisme di LautDampak Perjanjian Subsidi Perikanan WTO Bagi Nelayan Kecil dan Tradisional di Indonesia” berikut ini: