Warga Pulau Pari Bebas dari Kriminalisasi Sulaiman dan Kawan-Kawan Dinyatakan Tidak Bersalah

Hal ini merupakan bukti lemahnya Negara dalam mewujudkan keadilan di sektor maritim. Masyarakat Pesisir, Pulau Kecil dan Nelayan selalu menjadi objek yang dipinggirkan dalam pembangunan. Padahal mereka adalah garda terdepan dalam penyediaan pangan, lapangan pekerjaan hingga kedaulatan Negara. Penting bagi pemerintah untuk mendorong dan mewujudkan Keadilan Maritim.

Siaran Pers
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Warga Pulau Pari Bebas Dari Kriminalisasi Sulaiman dan Kawan-Kawan Dinyatakan Tidak Bersalah

Jakarta, 13 November 2018

Hari ini, Senin 13 November 2018, Sulaiman alias Khatur alias Pak RW diputus tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara atas laporan PT Bumi Pari Asri sebagai pengembang yang melakukan kriminalisasi dengan tuduhan menjual atau memanfaatkan tanah hak milik orang lain. Tidak hanya Sulaiman yang mendapat tindakan kriminalisasi Sebelumnya, pada 5 Juni 2017, ada tiga warga yang pernah mengalami kriminalisasi serupa. Ketiganya adalah Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bachrudib alias Edo, warga Pulau Pari yang bekerja sebagai nelayan. Waktu itu, ketiga warga dituding melakukan pungutan liar di Pantai Perawan oleh PT Bumi Pari. Tak hanya itu, pada 2016, PT Bumi Pari juga pernah melakukan kriminalisasi. Saat itu, pihak perusahaan berhasil memenjarakan seorang nelayan Pulau Pari bernama Edi Priadi, 62 tahun, yang dituding memasuki pekarangan tanah milik perusahaan.

Kami mengapresiasi keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara atas putusan tersebut. Dapat dibayangkan jika putusan akhir dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan warga pulau pari bersalah dan melakukan tindakan pidana. Pasti akan terjadi banyak praktik kriminalisasi di daerah lain. Seperti diketahui, pengelolaan pariwisata secara swadaya oleh masyarakat (community-based tourism management) sebenarnya telah banyak dilakukan di Indonesia. Masyarakat yang tinggal di dekat objek wisata, secara bergotong-royong dan bersama memanfaatkan tempat tersebut sebagai sumber penghasilkan dan pekerjaan mereka. Justru kerja-kerja mereka sangat membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru dan pemanfaatkan sumberdaya ekonomi yang langsung dikelola oleh masyarakat.

Namun, kriminalisasi yang terjadi di Pulau Pari merupakan bentuk dan praktik lain dari agenda perampasan lahan dan perampasan laut. Pulau-Pulau Kecil di Indonesia memiliki status yang sangat rentan untuk terkena dampak privatisasi. Melalui alih-alih pemanfaatan pariwisata, banyak pihak mampu memiliki hak pengelolaan bahkan hak kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut. Begitupun yang terjadi di Pulau Pari, kriminalisasi yang didapatkan warga Pulau Pari bersumber dari sebuah perusahaan bernama PT Bumi Pari Asri. Perusahaan tersebut berusaha mengambil alih Pulau dengan luas 41,3 hektar tersebut. Melalui pengambilalihan dan privatisasi tersebut, perusahaan akan mempunyai hak pengelolaan secara eksklusif. Secara langsung berarti meminggirkan pengelolaan pariwisata secara swadaya oleh masyarakat yang telah dilakukan jauh sebelum itu. Sementara, masyarkat di Pulau Pari telah tinggal sejak 1950 secara turun temurun.

Hal ini merupakan bukti lemahnya Negara dalam mewujudkan keadilan di sektor maritim. Masyarakat Pesisir, Pulau Kecil dan Nelayan selalu menjadi objek yang dipinggirkan dalam pembangunan. Padahal mereka adalah garda terdepan dalam penyediaan pangan, lapangan pekerjaan hingga kedaulatan Negara. Penting bagi pemerintah untuk mendorong dan mewujudkan Keadilan Maritim. Laut dan Pulau Kecil merupakan bagian dari ekosistem yang integral, di situ hidup pula masyarakat yang menggantungkan hidupnya, serta menumbuhkembangkan budaya dan tradisi sebagai bagian dari pengetahuan. Keadilan Maritim berarti mewujudkan tata kelola laut yang tidak terpisahkan dengan darat dan berpihak kepada manusia, ekosistem dan lingkungannya.

Untuk itu, Kami mendorong pemerintah untuk:

  1. Melakukan reformasi agraria sejati di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia.
  2. Melakukan moratorium terhadap pemanfaatan industri pariwisata maupun pertambangan di Pulau-Pulau Kecil.
  3. Mengakui dan menjamin hak-hak Nelayan, Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam mengakses sumber daya laut untuk kehidupan dan keberlangsungan mereka.
  4. Menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi terhadap Rakyat Pejuang baik darat maupun di laut.
Scroll to Top