Hari Ikan Nasional

21 November secara resmi diperingati sebagai Hari Ikan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi. Sekaligus sebagai pengingat bahwa Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal namun tetap berprinsip pada kelestarian alam.

Siaran Pers
Dewan Pimpinan Pusat
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Hari Ikan Nasional
Jakarta, 21 November 2018

21 November secara resmi diperingati sebagai Hari Ikan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi. Sekaligus sebagai pengingat bahwa Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal namun tetap berprinsip pada kelestarian alam.

Membicarakan ikan, tidak lepas dari peran nelayan, pembudi daya ikan dan petambak sebagai produsen paling inti dalam ketersediaan bahan pangan yang memiliki nilai protein yang tinggi ini. Ajakan pemerintah untuk terus mengkonsumsi ikan kepada masyarakat, tidak berbanding lurus dengan ajak untuk melindungi dan melindungi mereka dari berbagai ancaman. Sepanjang tahun berganti, mereka di Indonesia terus menghadapi ancaman yang nyata. Perubahan iklim, keselamatan kerja dan kesehatan, pendidikan anak, terjaminnya lapangan pekerjaan, tanah, perumahan dan lingungan yang sehat, serta hak atas akses dan kontrol sumber daya perikanan.

Ancaman lainnya lebih bersifat artifisial, dimana laut menyimpan kegelapan atas potensi kejahatan. Adanya perdangangan gelap, pembajakan, penyelundupan dan konflik dapat mengancam keselamatan manusia di laut. Pendidikan terkait perbatasan antar Negara juga dirasa masih kurang, sehingga banyak nelayan yang ditangkap karena dianggap melampaui batas Negara.

KNTI berkepentingan untuk mengingatkan bahwa Indonesia memiliki instrumen hukum tentang perlindungan dan pemberdayaan pekerja perikanan. Hal itu termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Melalui UU tersebut pemerintah wajib melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tanggungjawab atas penyelenggaraan Negara yang berprinsip keadilan. Namun, UU tersebut dinilai masih absen dalam menjaga, menjamin dan melindungi nelayan dalam mendapat hak-haknya.

KNTI mencatat nelayan banyak menghadapi ancaman nyata yang harus menjadi perhatian pemerintah antara lain:

  1. Ancaman menghadapi reklamasi di 37 daerah yang mengancam lapangan pekerjaan dan akses nelayan dalam mendapatkan ikan.
  2. Ancaman menghadapi pembangunan infrastruktur seperti; pelabuhan, pembangkit listrik, bandara, yang banyak meminggirkan nelayan dan mengabaikan aspek keadilan dalam pembangunan.
  3. Prosedur pendataan pekerjaan nelayan mulai dari kartu nelayan hingga KuSuKa yang terus berganti sistem sehingga membingungkan nelayan, serta status pekerjaan nelayan kepada perempuan nelayan menyulitkan mereka mendapatkan hak sebagai warga Negara.
  4. Prosedur perizinan kapal yang masih tumpang tindih tanpa adanya integrasi antar instansi yang berwenang yang menghambat akses nelayan melaut.
  5. Belum terpenuhinya akses perumahan dan lingkungan yang sehat bagi kehidupan nelayan.
  6. Terbatasnya akses pendidikan dan kesehatan terhadap keluarga nelayan.
  7. Termasuk, akses permodalan bagi nelayan untuk mengambangkan usaha.

Padahal, semua itu telah menjadi amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Hingga hari inipun, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten masih memiliki kesadaran yang rendah terhadap penegakan dan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Padahal, tidak dapat dipungkiri bahwa lautan merupakan prasyarat penting untuk kemakmuran rakyat. Laut menjadi penunjang aktivitas manusia dalam berkehidupan. Sebutlah, transportasi perdagangan untuk lintas daerah dan lintas Negara, Isu perbatasan wilayah antar negara, hingga mata pencaharian. Setiap hari, ribuan bahkan jutaan orang bertaruh dengan nyawa untuk menghidupi keluarga mereka. Apalagi dengan adanya perubahan iklim semakin membuat kondisi laut tidak mudah diprediksi.

Tantangan ini selain membutuhkan solusi dalam ruang lingkup domestik hingga transnasional dengan melibatkan banyak pihak. Untuk itu, penting mendorong keadilan maritim melalui kerangka yang menyeluruh sesuai dengan prinsip HAM. Nelayan mampu menjadi penjaga kedaulatan perbatasan jika dibekali pengetahuan terkait peraturan yang berlaku. Selain itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi penting didorong dalam rangka melindungi pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Bagi Nelayan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrument penting dalam mewujudkan keadilan maritim. Tidak hanya pemenuhan mata pencaharian, tetepi juga pemenuhan atas pendidikan, perlindungan dan pemberdayaan. Didalamnya termasuk pendidikan bagi anak nelayan, pengakuan terhadap peran perempuan, kemampuan pengembangan ekonomi, keadilan lingkungan untuk menghindari eksploitasi yang mengancam ekosistem laut, penggalian pengetahuan dan budaya masyarakat terhadap laut. Nelayan harus terdidik, mandiri secara ekonomi dan terorganisir. Semua itu adalah bagian dari konsep keadilan maritim.

Scroll to Top