Home » PUBLIKASI » SIARAN PERS » Hari Ikan Nasional

Hari Ikan Nasional

admin 21 Nov 2018 3

21 November secara resmi diperingati sebagai Hari Ikan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi. Sekaligus sebagai pengingat bahwa Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal namun tetap berprinsip pada kelestarian alam.

Siaran Pers
Dewan Pimpinan Pusat
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Hari Ikan Nasional
Jakarta, 21 November 2018

21 November secara resmi diperingati sebagai Hari Ikan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi. Sekaligus sebagai pengingat bahwa Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal namun tetap berprinsip pada kelestarian alam.

Membicarakan ikan, tidak lepas dari peran nelayan, pembudi daya ikan dan petambak sebagai produsen paling inti dalam ketersediaan bahan pangan yang memiliki nilai protein yang tinggi ini. Ajakan pemerintah untuk terus mengkonsumsi ikan kepada masyarakat, tidak berbanding lurus dengan ajak untuk melindungi dan melindungi mereka dari berbagai ancaman. Sepanjang tahun berganti, mereka di Indonesia terus menghadapi ancaman yang nyata. Perubahan iklim, keselamatan kerja dan kesehatan, pendidikan anak, terjaminnya lapangan pekerjaan, tanah, perumahan dan lingungan yang sehat, serta hak atas akses dan kontrol sumber daya perikanan.

Ancaman lainnya lebih bersifat artifisial, dimana laut menyimpan kegelapan atas potensi kejahatan. Adanya perdangangan gelap, pembajakan, penyelundupan dan konflik dapat mengancam keselamatan manusia di laut. Pendidikan terkait perbatasan antar Negara juga dirasa masih kurang, sehingga banyak nelayan yang ditangkap karena dianggap melampaui batas Negara.

KNTI berkepentingan untuk mengingatkan bahwa Indonesia memiliki instrumen hukum tentang perlindungan dan pemberdayaan pekerja perikanan. Hal itu termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Melalui UU tersebut pemerintah wajib melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tanggungjawab atas penyelenggaraan Negara yang berprinsip keadilan. Namun, UU tersebut dinilai masih absen dalam menjaga, menjamin dan melindungi nelayan dalam mendapat hak-haknya.

KNTI mencatat nelayan banyak menghadapi ancaman nyata yang harus menjadi perhatian pemerintah antara lain:

  1. Ancaman menghadapi reklamasi di 37 daerah yang mengancam lapangan pekerjaan dan akses nelayan dalam mendapatkan ikan.
  2. Ancaman menghadapi pembangunan infrastruktur seperti; pelabuhan, pembangkit listrik, bandara, yang banyak meminggirkan nelayan dan mengabaikan aspek keadilan dalam pembangunan.
  3. Prosedur pendataan pekerjaan nelayan mulai dari kartu nelayan hingga KuSuKa yang terus berganti sistem sehingga membingungkan nelayan, serta status pekerjaan nelayan kepada perempuan nelayan menyulitkan mereka mendapatkan hak sebagai warga Negara.
  4. Prosedur perizinan kapal yang masih tumpang tindih tanpa adanya integrasi antar instansi yang berwenang yang menghambat akses nelayan melaut.
  5. Belum terpenuhinya akses perumahan dan lingkungan yang sehat bagi kehidupan nelayan.
  6. Terbatasnya akses pendidikan dan kesehatan terhadap keluarga nelayan.
  7. Termasuk, akses permodalan bagi nelayan untuk mengambangkan usaha.

Padahal, semua itu telah menjadi amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Hingga hari inipun, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten masih memiliki kesadaran yang rendah terhadap penegakan dan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Padahal, tidak dapat dipungkiri bahwa lautan merupakan prasyarat penting untuk kemakmuran rakyat. Laut menjadi penunjang aktivitas manusia dalam berkehidupan. Sebutlah, transportasi perdagangan untuk lintas daerah dan lintas Negara, Isu perbatasan wilayah antar negara, hingga mata pencaharian. Setiap hari, ribuan bahkan jutaan orang bertaruh dengan nyawa untuk menghidupi keluarga mereka. Apalagi dengan adanya perubahan iklim semakin membuat kondisi laut tidak mudah diprediksi.

Tantangan ini selain membutuhkan solusi dalam ruang lingkup domestik hingga transnasional dengan melibatkan banyak pihak. Untuk itu, penting mendorong keadilan maritim melalui kerangka yang menyeluruh sesuai dengan prinsip HAM. Nelayan mampu menjadi penjaga kedaulatan perbatasan jika dibekali pengetahuan terkait peraturan yang berlaku. Selain itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi penting didorong dalam rangka melindungi pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Bagi Nelayan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrument penting dalam mewujudkan keadilan maritim. Tidak hanya pemenuhan mata pencaharian, tetepi juga pemenuhan atas pendidikan, perlindungan dan pemberdayaan. Didalamnya termasuk pendidikan bagi anak nelayan, pengakuan terhadap peran perempuan, kemampuan pengembangan ekonomi, keadilan lingkungan untuk menghindari eksploitasi yang mengancam ekosistem laut, penggalian pengetahuan dan budaya masyarakat terhadap laut. Nelayan harus terdidik, mandiri secara ekonomi dan terorganisir. Semua itu adalah bagian dari konsep keadilan maritim.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
KNTI: Perjanjian WTO Tentang Subsidi Perikanan Merugikan Nelayan Kecil

admin

27 Feb 2024

Jakarta, 27 Februari 2024. Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO saat ini tengah diselenggarakan hingga 29 Februari 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Salah satu isu yang dibahas mengenai subsidi perikanan. Dalam isu ini terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan, yaitu Pilar 1 tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing), Pilar 2 tentang Overfishstock, …

Focus Group Discussion (FGD) Gender dan intersectionalitas

admin

22 Feb 2024

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melaksanakan Kegiatan FGD tentang gender dan intersectionalitas. Kegiatan ini dilaksanakan di 4 DPD Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) sebagai Badan Otonom KNTI yaitu di Kota Semarang, Kota Medan, Kab. Bangkalan dan Kab. Lombok Timur. Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan februari 2024, dimulai pada tanggal 16 Februari bertempat di KPPI semarang provinsi Jawa …

Riset KNTI Jelang Pilpres 2024, Nelayan Tradisional Indonesia Masih Kritis

admin

07 Feb 2024

Siaran Pers KNTI Jakarta, Indonesia – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), yang mewakili suara dan aspirasi lebih dari 100.000 nelayan tradisional di seluruh Indonesia, merilis laporan komprehensif memaparkan tantangan kritis yang dihadapi oleh nelayan kecil dan tradisional dan harapan nelayan untuk pemilu 2024 mendatang. Menurut Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan, riset KNTI menggambarkan data betapa …

Rembuk Iklim Pesisir 2023: Nelayan dan Masyarakat Pesisir Desak Perlindungan Optimal Negara dari Dampak Krisis Iklim

admin

15 Dec 2023

[Jakarta, 14 Desember 2023] – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggelar Dialog Media untuk mempresentasikan hasil Rembuk Iklim Pesisir 2023 sebagai bagian peringatan Hari Nusantara 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan dan  penanggap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budiyuwono (Ketua Tim Kerja Program, Setditjen PDS KKP RI) dan Siti Maemunah (Dewan …

Rembuk Iklim Pesisir KNTI 2023 di 35 Kota/Kabupaten: Laut Semakin Ganas

admin

29 Nov 2023

Siaran Pers KNTI Jakarta, 29 November 2023. Peringatan Hari Nusantara yang dirayakan setiap tanggal 13 Desember merupakan perwujudan dari Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Deklarasi Djuanda dianggap sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia kedua yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 1959 dan pembentukan kementerian. Peringatan ini adalah bentuk penegasan dan pengingatan bahwa Indonesia adalah Negara …

Rencana Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT)

admin

22 Nov 2023

Policy Brief | Oleh : DPP Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia Pendahuluan Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) beserta  Peraturan Menteri Kelautan Perikanan 28/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota menandai babak baru liberalisasi perikanan Indonesia. Aturan ini …