Kompromi Gubernur Melalui Peraturan Gubernur Tentang Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Teluk Jakarta

Padahal, kajian terkait reklamasi sedang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Pada posisi lainnya, Peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Jakarta juga masih dalam dibahas. Selain itu juga, pemerintah mengulang kesalahan yang sama dengan mengabaikan pendapat masyarakat  dengan tidak melakukan diskusi partisipatif dalam penyusunan peraturan tersebut.

Siaran Pers
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Kompromi Gubernur Melalui Peraturan Gubernur Tentang Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Teluk Jakarta

Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Penugasan Kepada Perseroan terbatas Jakarta Propertindo (PT Jakpro) Dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam peraturan tersebut, PT Jakpro diberikan wewenang mengelola lahan kontribusi atas pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Sebagai informasi, lahan Kontribusi adalah kewajiban penyerahan lahan di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas 5% (lima persen) dari total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL). Dalam Pasal 3, disebutkan “Ruang lingkup pengelolaan Lahan Kontribusi meliputi perencanaan, pembangiman dan pengembangan Prasarana untuk kepentingan publik di Lahan Kontribusi”. Dalam peraturan tersebut, tanah yang akan dikelola berlokasi di Pulau C, D dan G. 

Jika dihitung, Pemerintah DKI Jakarta hanya akan mengelola 37,9 hektar dari total keseluruhan luas tanah sebesar 767 hektar. Secara rinci 5% lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakpro sebagai berikut; Pulau D seluas 15,6 hektar dari total 312 Ha, Pulau C seluas 14,25 hektar dari total 285 hektar dan Pulau G seluas 8,05 hektar dari total 161 hektar. Hal ini menunjukan secara langsung bahwa pemerintah DKI berkeinginan untuk melanjutkan reklamasi. Karena hak pengelolaan sebesar 95% tetap akan diberikan kepada perusahaan pengembang.

Padahal, kajian terkait reklamasi sedang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Pada posisi lainnya, Peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Jakarta juga masih dalam dibahas. Selain itu juga, pemerintah mengulang kesalahan yang sama dengan mengabaikan pendapat masyarakat  dengan tidak melakukan diskusi partisipatif dalam penyusunan peraturan tersebut. Pemerintah seharusnya lebih menghargai proses dengan memperhatikan aspek-aspak yang sebelumya diabaikan.

Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah DKI untuk :

  1. Menunjukan komitmennya dalam penghentian proyek reklamasi.
  2. Melakukan kajian yang komprehensif terhadap proses penghentian proyek reklamasi.
  3. Melibatkan masyarkat secara penuh dalam proses pembuatan kebijakan melalui diskusi partisipatif.
  4. Menyusun RZWP-3-K dengan prinsip-prinsip HAM yang mampu melindungi dan memberdayakan nelayan.
Scroll to Top