CADIK Edisi 18

Kebijakan penangkapan ikan terukur yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai akan menjadi paradoks dalam tujuan pelestarian ikan di perairan Indonesia. Karena itu pemerintah diminta tidak terburu-buru menerbitkan sebuah aturan yang sebenarnya masih membutuhkan kajian, persiapan dan kesiapan tersebut. Disisi lain, pelaku usaha Budidaya Ikan Nila dengan sistem bioflok akan memperluas jaringan pembuatan bioflok ke desa-desa, baik itu dengan sistem kelompok maupun perorangan.

Selengkapnya terangkum dalam CADIK edisi ke 18, selamat membaca.

Scroll to Top