Kebijakan penangkapan ikan terukur yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai akan menjadi paradoks dalam tujuan pelestarian ikan di perairan Indonesia. Karena itu pemerintah diminta tidak terburu-buru menerbitkan sebuah aturan yang sebenarnya masih membutuhkan kajian, persiapan dan kesiapan tersebut. Disisi lain, pelaku usaha Budidaya Ikan Nila dengan sistem bioflok akan memperluas jaringan pembuatan bioflok ke desa-desa, baik itu dengan sistem kelompok maupun perorangan.
Selengkapnya terangkum dalam CADIK edisi ke 18, selamat membaca.