Tata Ruang Laut Indonesia: Antara Perlindungan atau Penggusuran Rakyat Nelayan Atas Ruang Kehidupannya.

Bermacam bentuk program dilakukan mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur, penambahan daerah konservasi, pemberlakukan dan penyusunan zonasi laut hingga pembuatan maupun revisi undang-undang agar dapat menunjang agenda tersebut. Berdasarkan atas ambisi pemerintah terhadap laut Indonesia, KNTI bersama dengan organisasi penelitian Trans-national Institute (TNI) menilai penting untuk melakukan penelitian terhadap tata ruang laut khususnya mengenai kebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)

Siaran Pers
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Tata Ruang Laut Indonesia:
Antara Perlindungan Atau Penggusuran Rakyat Nelayan Atas Ruang Kehidupannya.

Jakarta, 31 September 2018. Pemerintah Indonesia terus mengintensifikasi agenda “Poros Maritim”. Hal itu sesuai dengan ambisi Presiden Joko Widodo dengan titik tolak masa depan Indonesia ada di Laut. Bermacam bentuk program dilakukan mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur, penambahan daerah konservasi, pemberlakukan dan penyusunan zonasi laut hingga pembuatan maupun revisi undang-undang agar dapat menunjang agenda tersebut. Berdasarkan atas ambisi pemerintah terhadap laut Indonesia, KNTI bersama dengan organisasi penelitian Trans-national Institute (TNI) menilai penting untuk melakukan penelitian terhadap tata ruang laut khususnya mengenai kebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).[1]

Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode riset aksi partisipatif, dimana kegiatan penelitian melibatkan partisipasi secara langsung dari komunitas/masyarakat nelayan untuk menjelaskan situasi dan kondisi mereka untuk kemudian menentukan pilihan kontrol terhadap kebijakan tata ruang tersebut. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran kritis dari komunitas nelayan melalui diskusi dan berbagi pandangan terhadap fenomena tata ruang laut. Penelitian ini dilakukan sejak November 2017, dengan target lokasi penelitian lapangan di 5 Provinsi yaitu: Kalimantan Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Dalam penelitian lapangan tersebut, telah melakukan pertemuan dengan lebih dari 500 peserta dalam diskui komunitas.

Hasil temuan sementara dari penelitian tersebut menunjukkan proses yang tidak terbuka dan partisipasi kecil nelayan dan masyarakat pesisir tanpa adanya konsultasi hingga ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa bahkan termasuk pulau kecil. Proses konsultasi publik hanya di daerah tertentu, bahkan ditemukan beberapa provinsi hanya melakukan konsultasi di ibukota provinsi tanpa melibatkan rakyat nelayan di pesisir dan pulau kecil baik laki-laki maupun perempuan. Peraturan daerah RZWP3K ditemukan tumpang tindih dengan rencana tata ruang wilayah, sementara mekanisme dan skema penyelesaian konflik antar aktor tidak jelas. Dalam proses rekomendasi penyusunan peraturan daerah RZWP3K , pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan rekomendasi atas pengaturan wilayahnya. Hal itu berpotensi terjadi tarik menarik kepentingan, sesuai konteks dinamika politik daerah serta adanya konflik sektoral dalam pengelolaan pertanahan di pesisir dan pulau kecil. Pemerintah berintensi mendorong model pengelolaan wilayah perikanan tangkap dengan membentuk hak pemanfaatan wilayah perikanan (territorial use rights of fishing/TURF) sebagai model pengaturan wilayah perikanan tangkap namun tanpa ada kejelasan mekanisme pengaturan.

Konsep pengaturan pemanfaatan laut melalui tata ruang laut tidak terlepas dari model pemanfaatan ekonomi biru (blue economy) yang di dorong oleh Bank Dunia. Sebuah cara pandang ekonomi yang bertujuan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya laut untuk pertumbuhan ekonomi. Ekonomi biru membalut dirinya melalui pendekatan keberlangsungan ekosistem dan pelestarian lingkungan. Namun, pada faktanya, agenda ini tidak ubahnya sebagai bentuk liberalisasi ekonomi di sektor maritim sebagai model pertumbuhan ekonomi kelautan dan pesisir. Konsep ini didorong oleh Bank Dunia yang kemudian diadopsi oleh berbagai negara termasuk Pemerintah Indonesia. Komponen ekonomi biru terdiri lintas pemanfaatan dari pemanfaatan laut seperti perikanan, pariwisata, dan transportasi perhubungan laut tetapi juga mendorong kegiatan lain yang sedang trend seperti energi laut lepas pantai, budidaya perairan, pertambangan bawah laut, dan bioteknologi kelautan termasuk eksplorasi produk pengobatan alami. Di saat bersamaan, masuknya pemanfaatan lain juga membuka pintu bagi sektor swasta dalam pemanfaatan laut (Bank Dunia, 2017). Dalam prakteknya, yang terjadi adalah peminggiran rakyat nelayan yang berkompetisi dalam pemanfaatan laut serta klaim mendorong pertumbuhan ekonomi, ekonomi biru justru didorong untuk memudahkan komodifikasi terhadap sumber daya laut. KNTI tergabung dalam Gerak Lawan akan melakukan kampanye terhadap pertemuan tahunan Bank Dunia-IMF sebagai salah satu lembaga keuangan internasional yang secara jelas mendorong adanya privatisasi sumber daya kelautan dan perikanan. Penelitian tata ruang laut ini akan menjadi topik pembicaraan dalam agenda Gerak Lawan merespon agenda pertemuan tahunan Bank Dunia di Bali 10-12 Oktober 2018.

Di arah yang sama, Pemerintah Indonesia dengan sangat aktif mengkampanyekan Our Ocean Conference  2018 (OOC 2018), ditengah situasi penataan ruang laut yang minim partisipasi dan tidak menentu dalam berbagai kebijakan kelautan Indonesia. Pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah pada OOC 2018 sebagai konferensi yang kelima di Bali pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2018. Walaupun temuan sementara penyebab partisipasi yang rendah dari Penataan Ruang laut karena minim anggaran teknis pembuatan, Pemerintah Indonesia malah mengumumkan komitmen sebesar EUR 85.000 untuk mengembangkan beberapa proyek terkait Ekonomi Biru berupa Pengembangan Zona Khusus Terpadu. Proyek tersebut akan mendorong ekonomi biru dimana penikmat utamanya bukan rakyat nelayan termasuk pelabuhan. Pemerintah Indonesia juga mengumumkan komitmen untuk mengembangkan 200 desa nelayan dan 416 pelabuhan perikanan ditengah proses ruang partisipasi publik yang rendah dalam pembangunan infrastruktur kelautan.

Semua bentuk kerjasama dan komitmen tersebut dilakukan tanpa melibatkan elemen masyarakat sipil. Secara umum sektor maritim dan perikanan di Indonesia banyak digerakan oleh aktivitas perikanan skala kecil. Dalam hal ini, aktivitas perikanan skala kecil dilakukan langsung oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara umum termasuk kategori perikanan nelayan tradisional skala-kecil. Perikanan skala kecil Indonesia yang diperkirakan meliputi 8 juta pekerja yang tersebar dalam kegiatan pra-produksi, saat-produksi, pasca produksi dalam pengolahan serta pemasaran. Mereka menjadi pemasok pangan protein kelautan hinga mencapai 60% dari total produksi perikanan nasional termasuk sebagai pemasok bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri. Bahkan, beberapa produksi juga diekspor ke negara-negara seperti: Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, Hong Kong, Cina dan negara-negara tetangga lainnya.

Untuk itu, perlu dilakukan tinjauan kritis terhadap agenda Bank Dunia-IMF dan OOC 2018. Agenda tersebut seharusnya mempertimbangkan perikanan sekala kecil sebagai subsektor penting agenda kelautan nasional dan global. Termasuk salah satu pokok pentinga adalah dalam pendekatan HAM dengan bingkai keadilan sosial dan keadilan gender. Hal itu berarti, selain melibatkan masyarakat sipil juga harus memperhatikan kecukupan untuk mengakomodir pengetahuan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.

Terakhir, hasil penelitian ditargetkan akan dapat diselesaikan dan diluncurkan bersamaan dengan agenda KNTI untuk merespon Our Ocean Conference (OOC 2018) pada Oktober 2018. Harapannya pemerintah akan merespon masukan-masukan KNTI sebagai perbaikan proses perumusan dan substansi perldingunan nelayan atas hak tenurial sebagai akses dan kontrolnya terhadap sumber daya perikanan dan laut.


[1] Sebagai informasi, pembahasan Perda RZWP3 dari 33 Provinsi, baru terdapat 8 Peraturan Daerah Provinsi tentang RZWP3K yang sudah sah dan berlaku mengikat. Sementara 9 rancangan peraturan daerah dalam perbaikan dokmen final, 6 rancangan peraturan daerah dalam evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, 3 rancangan peraturan daerah dalam pembahasan di DPRD Provinsi, dan 8 rancangan peraturan daerah dalam penyusunan dokumen antara, dokumen awal dan peta tematik.


Scroll to Top