PERAMPASAN RUANG LAUT DAN MARJINALISASI NELAYAN

Kontestasi ruang di wilayah pesisir sering menempatkan warga pesisir, khususnya nelayan pada posisi marginal. Perampasan ruang untuk menguasai, mengontrol, memanfaatkan ruang laut dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dilakukan lewat proses tata kelola yang tidak wajar, melemahkan keamanan atau kehidupan manusia dan berakibat pada penurunan kesejahteraan sosial serta memperparah kerusakan ekologi. 

Hal tersebut bisa bersumber dari berbagai jalur, utamanya adalah pembuatan regulasi-regulasi di tingkat pusat maupun daerah yang meminggirkan ruang hidup masyarakat dan mendorong adanya praktek privatisasi ruang laut yang cenderung menguntungkan pemilik modal. Perampasan ruang juga terjadi dalam bentuk penetapan zonasi wilayah tangkap dan perbedaan jenis alat tangkap yang digunakan. Keberadaan alat tangkap pukat/trawl/cantrang dirasa sudah mengganggu nelayan kecil di sejumlah wilayah. Pasalnya keberadaan mereka telah merebut wilayah tangkap nelayan tradisional dan kecil yang menggunakan alat tangkap yang lebih sederhana. Hal ini mengakibatkan jumlah tangkapan mereka berkurang. 

Buku ini merupakan pengantar mengenai pengertian, model dan praktek perampasan ruang laut dan marginalisasi nelayan kecil. Proses penulisan buku ini ditujukan agar nelayan kecil dan komunitas pesisir lebih memahami dan mendalami potensi-potensi ancaman bagi kehidupan mereka sehari-hari. Salam Adil Bahari.


Scroll to Top