Siaran Pers
Mengadu ke KSP, Nelayan Keluhkan Sulit Akses BBM Bersubsidi
Jakarta, 19 Agustus 2020. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam KUSUKA (Koalisi Ketahanan Usaha Perikanan Nelayan), diantaranya FITRA, Perkumpulan Inisiatif, Kota Kita dan International Budget Partnership Indonesia dan perwakilan nelayan dari beberapa daerah melakukan audiensi dengan Kedeputian 1 Kantor Staf Presiden pada Rabu, 19 Agustus 2020 melalui video conference.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan koalisi menyebutkan bahwa nelayan kecil masih kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi, termasuk mengurus surat rekomendasi. Banyak nelayan kecil terpaksa membeli BBM di eceran dengan harga yang lebih tinggi. Survei yang dilakukan oleh koalisi ini menemukan bahwa 78% atau 1600 lebih nelayan kesulitan mengakses surat rekomendasi yang menjadi prasyarat utama bagi nelayan kecil untuk bisa mengakses BBM Bersubsidi.
Ketua Harian DPP KNTI Dani Setiawan menyebut banyak hambatan di lapangan dalam mengakses surat rekomendasi. “Nelayan kecil kesulitan dalam memenuhi persyaratan seperti PAS kecil, surat bukti pencatatan kapal/registrasi kapal, atau KUSUKA sebagai syarat mendapat rekomendasi BBM bersubsidi yang diberlakukan beberapa daerah.” Dani menambahkan, fakta di lapangan menunjukan tidak semua nelayan mengurus PAS kecil dikarenakan proses pengurusan yang lama, begitupun untuk perpanjangan PAS kapal.
Di beberapa lokasi, jarak tempuh untuk mengurus surat rekomendasi juga relatif jauh, sehingga menyulitkan nelayan dan menyebabkan ongkos tambahan. Karena itu, Koalisi KUSUKA Nelayan mendesak pemerintah mempermudah persyaratan dan inovasi pelayanan distribusi BBM bagi nelayan kecil. Negara harus menjamin ketersediaan sarana dan prasarana perikanan sesuai dengan UU 7 tahun 2016 tentang perlindungan Nelayan dan pembudidaya.
Hal serupa dikemukakan oleh Selamet Arie Nugroho, Ketua DPD KNTI Kota Semarang. Arie menyebutkan banyak kendala mengapa nelayan kecil belum seluruhnya mengakses BBM bersubsidi. Di Tambak Lorok misalnya, untuk mendapatkan surat rekomendasi harus melalui KUB, sedangkan tidak semua nelayan bergabung dalam KUB. Permasalahan lain diungkapkan Ketua DPD KNTI Kota Medan, Ahmad Basir yang menyatakan kendala nelayan kecil mengakses BBM bersubsidi karena tidak memiliki kartu KUSUKA. Begitupun banyak SPBU/SPBN yang tutup, meskipun kuota BBM bersubsidi tetap tersedia.
Menanggapi persoalan ini, Alan Koropitan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden menyampaikan bahwa lembaganya akan terlebih dulu menuntaskan mengenai kartu KUSUKA dan surat rekomendasi. “KSP akan segera menyelesaikan persoalan terkait KUSUKA dengan mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan memperluas cakupan dan mempercepat proses penerbitannya. Kita akan tunggu hingga akhir September”. Alan juga menyinggung tentang kuota BBM subsidi dari BPH Migas. Dia berharap masyarkat sipil bisa membantu crosscheck di lapangan soal penyaluran BBM khusus bagi nelayan. Jangan sampai ini disalahgunakan oleh pihak-pihak lain.
Dalam Perpres 191 Tahun 2014, pengadaan Jenis BBM Tertentu untuk konsumen usaha perikanan, nelayan ini diperuntukkan bagi kapal di bawah 30 GT. Lebih lanjut, dalam Per-BPH Migas 17 Tahun 2019 yang menjelaskan persyaratan dokumen bagi nelayan untuk mendapatkan surat rekomendasi. Realitas yang terjadi, nelayan kecil dengan kapal <10GT sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dalam hal ini, Koalisi KUSUKA Nelayan berharap, KSP dapat mendorong Kementerian atau Lembaga terkait membuat kebijakan afirmasi berupa peraturan khusus bagi nelayan kecil untuk mempermudah mendapatkan akses BBM bersubsidi. Selesai.