Home » PUBLIKASI » SIARAN PERS » Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia dan Norwegia Rugikan Nelayan Indonesia

Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia dan Norwegia Rugikan Nelayan Indonesia

admin 14 Dec 2018 10

Perjanjian EFTA-Indonesia hanya akan menyebabkan membanjirnya ikan impor dari luar Norwegia. Sementara 2,7 juta jiwa nelayan yang menggantukan kehidupan akan semakin terpuruk ditengah ketidakpastian usaha perikanan. Terlebih Indonesia telah memiliki UU No. 7/2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Siaran Pers Bersama
Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia dan Norwegia Rugikan Nelayan Indonesia

Jakarta, 14 Desember 2018. Dalam berbagai pemberitaan media diketahui Pemerintah Indonesia dan Norwegia telah bersepakat dan akan menandatangani perjanjian perdagangan bebas pada 16 Desember 2018 di Jakarta. Jika perjanjian ini mulai diberlakukan lebih dari 80% ekspor Norwegia ke Indonesia akan bebas bea masuk. Perjanjian tersebut didorong melalui forum European Free Trade Association (EFTA)[1] dimana Norwegia menjadi salah satu negara anggotanya. Negosiasi perjanjian ini telah berlangsung hampir 8 tahun di antara kedua Negara tersebut.

Sebagai informasi, pada 2017 Indonesia mengekspor produk senilai $ 1,3 milyar ke negara-negara EFTA, sementara Indonesia mengimpor USD $ 1,1 milyar dari blok tersebut. Perjanjian EFTA-Indonesia ini secara intensif dibahas bersamaan dengan keputusan parlemen Norwegia yang melarang penggunaan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit dalam upaya untuk melindungi iklim dan hutan hujan. Secara tidak langsung, keputusan ini berdampak pada intensitas ekspor minyak sawit yang berasal dari Indonesia dengan respon Pemerintah Indonesia dengan ancaman menghentikan masuknya ekspor ikan dari Norwegia. Saat ini, sekitar 60 persen dari total impor salmon ke Indonesia berasal dari Norwegia. Ekspor makanan perikanan laut Norwegia ke Indonesia pada tahun 2017 mencapai $ 250 juta (€ 219 juta).

Perjanjian EFTA-Indonesia secara khusus menjadi saranan untuk menjaga kelangsungan perdangan bebas di sektor perikanan. Perjanjian perdagangan bebas ini hanya menguntungkan Norwegia untuk mengamankan kepentingan posisi ekonomi dalam perdagangan internasional dan akan menguntungkan perusahaan-perusahaan perikanan laut. Perjanjian perdagangan ini hanya akan meningkatkan dam membuka pasar ekspor untuk perusahaan Norwegia. Sementara perjanjian itu akan menjadikan hal sebaliknya bagi situasi perikanan Indonesia.

Perjanjian EFTA-Indonesia hanya akan menyebabkan membanjirnya ikan impor dari luar Norwegia. Sementara 2,7 juta jiwa nelayan yang menggantukan kehidupan akan semakin terpuruk ditengah ketidakpastian usaha perikanan. Terlebih Indonesia telah memiliki UU No. 7/2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Secara tegas dalam Pasal 12, mewajibkan pemerintah wajib melakukan pengendalian terhadap impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman. Lebih lanjut dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan menyatakan dengan tegas impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Jika impor dilakukan dengan alasan peningkatan nutrisi masyarakat, Indonesia memiliki banyak jenis ikan lain yang memiliki kualitas kandungan gizi yang sangat beragam dan bahkan lebih baik daripada komoditas ikan Salmon maupun ikan Cod dari Norwegia.


[1] Sebagai infromasi, EFTA, yang didirikan pada tahun 1960, menjadi blok perdagangan negara-negara Eropa yang tidak tergabung dengan Uni Eropa. Selain Norwegia, EFTA termasuk Islandia, Swiss, dan Liechtenstein.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
KNTI: Perjanjian WTO Tentang Subsidi Perikanan Merugikan Nelayan Kecil

admin

27 Feb 2024

Jakarta, 27 Februari 2024. Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO saat ini tengah diselenggarakan hingga 29 Februari 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Salah satu isu yang dibahas mengenai subsidi perikanan. Dalam isu ini terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan, yaitu Pilar 1 tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing), Pilar 2 tentang Overfishstock, …

Focus Group Discussion (FGD) Gender dan intersectionalitas

admin

22 Feb 2024

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melaksanakan Kegiatan FGD tentang gender dan intersectionalitas. Kegiatan ini dilaksanakan di 4 DPD Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) sebagai Badan Otonom KNTI yaitu di Kota Semarang, Kota Medan, Kab. Bangkalan dan Kab. Lombok Timur. Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan februari 2024, dimulai pada tanggal 16 Februari bertempat di KPPI semarang provinsi Jawa …

Riset KNTI Jelang Pilpres 2024, Nelayan Tradisional Indonesia Masih Kritis

admin

07 Feb 2024

Siaran Pers KNTI Jakarta, Indonesia – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), yang mewakili suara dan aspirasi lebih dari 100.000 nelayan tradisional di seluruh Indonesia, merilis laporan komprehensif memaparkan tantangan kritis yang dihadapi oleh nelayan kecil dan tradisional dan harapan nelayan untuk pemilu 2024 mendatang. Menurut Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan, riset KNTI menggambarkan data betapa …

Rembuk Iklim Pesisir 2023: Nelayan dan Masyarakat Pesisir Desak Perlindungan Optimal Negara dari Dampak Krisis Iklim

admin

15 Dec 2023

[Jakarta, 14 Desember 2023] – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggelar Dialog Media untuk mempresentasikan hasil Rembuk Iklim Pesisir 2023 sebagai bagian peringatan Hari Nusantara 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan dan  penanggap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budiyuwono (Ketua Tim Kerja Program, Setditjen PDS KKP RI) dan Siti Maemunah (Dewan …

Rembuk Iklim Pesisir KNTI 2023 di 35 Kota/Kabupaten: Laut Semakin Ganas

admin

29 Nov 2023

Siaran Pers KNTI Jakarta, 29 November 2023. Peringatan Hari Nusantara yang dirayakan setiap tanggal 13 Desember merupakan perwujudan dari Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Deklarasi Djuanda dianggap sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia kedua yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 1959 dan pembentukan kementerian. Peringatan ini adalah bentuk penegasan dan pengingatan bahwa Indonesia adalah Negara …

Rencana Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT)

admin

22 Nov 2023

Policy Brief | Oleh : DPP Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia Pendahuluan Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) beserta  Peraturan Menteri Kelautan Perikanan 28/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota menandai babak baru liberalisasi perikanan Indonesia. Aturan ini …