poster sangkepan
Home » Sangkepan » Sangkepan Perempuan Pesisir, 27 Sept 2021

Sangkepan Perempuan Pesisir, 27 Sept 2021

Indah Rahmasari 01 Nov 2021 5

Mampukah Undang-Undang Perlindungan Nelayan Melindungi Perempuan Nelayan, Keluarga dan Lingkungannya?

Sangkepan Perempuan Pesisir adalah diskusi tematik dan bergilir oleh, dari dan untuk KPPI. Edisi Perdana ini diselenggarakan bersama dengan KNTI dan mendiskusikan topik “Apa saja perangkat kebijakan yang Melindungi Perempuan Nelayan dan Bagaimana cara memanfaatkan itu?”. Tuan rumah pertemuan adalah KPPI Surabaya. Narasumber dan materinya:

  1. Martin Hadiwinata. (Pengacara LBH APTA): UU perlindungan Nelayan, dan bagaimana bisa melindungi perempuan?
  2. Hendra Wiguna (Pengurus KNTI): Kartu KUSUKA dan manfaatnya buat keluarga Nelayan
  3. Nilawati (KPPI Medan): Pendataan perempuan nelayan merupakan perjuangan pengakuan hak-hak perempuan dan apa manfaatnya?
  4. Jihan (KPPI Surabaya): Bagaimana cerita melakukan pendataan perempuan, dan apa suka dukanya

Sangkepan perdana dihadir 30 peserta perwakilan 7 wilayah kerja KPPI dari Kabuten Gresik, Surabaya, Lombok, semarang, Aceh dan indramayu. Narasumbernya adalah:

Sangekepan Perempuan Pesisir I

Dalam UU N0 7 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan perempuan hanya disebut satu kali dalam pasal 45.Pun demikian dengan KBBI dalam memaknai nelayan hanyalah laki-laki dan kegiatannya hanya di tengah laut.

Narasi semacam ini kurang tepat, karena telah melanggengkan kekerasan berbasis gender dengan menghilangkan peran individu dan kolektif perempuan nelayan di dalam keluarga dan komunitas serta kontribusinya bagi sektor kelautan dan pesisir. Narasi ini juga menghilangkan nilai-nilai ekonomi, social dan ekosistem yang ada di pesisir yang selama ini secara timbal balik mendukung kehidupan nelayan. Padahal perempuan berperan penting dalam sektor perikanan, dan juga sektor produksi pangan lainnya. Peran penting tersebut meliputi kegiatan menyiapkan, saat dalam produksi sebagai aktivitas utama maupun pasca tangkap atau pasca panen. Tanpa peran perempuan, setiap tahapan usaha perikanan tidak akan dapat berjalan dengan baik bahkan seringkali perempuan tidak mendapat pengakuan sebagai pelaku perikanan termasuk upaya perlindungan khusus atas hak-hak perempuan.

Perempuan nelayan merupakan istilah yang dipakai untuk menandai perempuan yang hidup di lingkungan pesisir dalam keluarga nelayan. Ini berarti perempuan hanya sebatas bagian dari rumah tangga nelayan yang wilayah kerjanya di darat. Identitas perempuan dilekatkan pada suami/ayah/saudara laki-laki. Hal ini berdampak pada pelemahan posisi dan peran perempuan dalam aktivitasnya pengolahan hasil laut ataupun pengolahan sumber daya alam pesisir. Padahal perempuan tidak hanya dilihat sebagai satuan dalam rumah tangga. Perempuan adalah individu utuh yang merupakan bagian dari komunitas sosial, budaya dan ekonomi.

Kita bisa lihat dari daur peran perempuan nelayan dalam pengolahan pangan hasil laut sebagai penguat ekonomi keluarga. Sekitar 18 jam dalam satu hari, perempuan melakukan kerja-kerja sebagai nelayan. Mulai dari mempersiapkan bekal melaut, membeli solar untuk modal melaut, bahkan tak jarang perempuan harus hutang ke tetangga dan terjebak pada rentenir. Selanjutnya ketika suami datang dari melaut, pekerjaan perempuan adalah mengangkut hasil tangkapan, menjualnya ke pasar atau mengolah menjadi produk seperti pemindangan, pengasapan, pengeringan ikan asin dan lain-lain.

Tak hanya itu, banyak perempuan pesisir yang bekerja sebagai buruh, seperti buruh pengupas kerang, pengupasan rajungan dan kepiting, dan buruh pemilahan ikan teri yang dianggap sebagai pekerjaan informal sehingga mereka tidak terakomodir dalam program JKN (jaminan kesehatan nasional ) dan program-program perlindungan lainnya.

Dapat kita lihat, bahwa dalam proses daur peran perempuan kontribusinya sangat signifikan dalam membangun penguatan ekonomi keluarga . Namun meskipun perannya sangat strategis, posisi perempuan masih dan cenderung termarjinalkan , terutama akses dan kontrol terhadap sumberdaya dan manfaatnya seperti teknologi, informasi, modal usaha, kredit, pemasaran dan pengetahuan.

Membangun kesadaran identitas bagi perempuan pesisir ini menjadi sangat penting. Hal inilah yang menjadi bahan analisis KPPI tentang definisi nelayan. Menurut kami, nelayan adalah sebuah daur yang saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya, tidak bisa berdiri sendiri, ada kesalingan, saling membutuhkan sehingga ada saling kerjasama, saling mendukung, saling menghargai, saling menghormati. Ada nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai persamaan hak, nilai-nilai kesetaraan dan keadilan baik secara sosial, budaya dan ekonomi sebagaimana prinsip dan nilai-nilai organisasi KPPI.

Kami mengamini bahwa perempuan nelayan adalah salah satu pelaku utama sektor perikanan dan kelautan. Sehingga menjadi penting perempuan nelayan, petambak, petani garam melakukan pendataan dan pendaftaran Kartu KUSUKA. Agar mereka mempunyai kartu identitas sebagai pelaku usaha sektor perikanan dan kelautan. Sehingga mereka berhak mendapatkan asuransi, modal usaha dan pelatihan-pelatihan teknologi dari negara.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Sangkepan Perempuan Pesisir ke IV (Dampak Perubahan Iklim terhadap Perempuan Nelayan)

Indah Rahmasari

08 Feb 2022

Sangkepan perempuan pesisir ke 4 dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2022. Sangkepan dengan tema “Dampak Perubahan Iklim terhadap Perempuan Nelayan” kali ini tidak ada pemateri dari luar organisasi.  Ada beberapa perempuan nelayan yang berbagi cerita tentang dampak perubahan iklim yang menimpa mereka dan orang-orang di kampungnya. Sangkepan kali ini sebagai ajang curhat dan refleksi bersama …

Sangkepan Perempuan Pesisir ke III (Gender dan kepemimpinan perempuan dalam Organisasi)

Indah Rahmasari

07 Dec 2021

Sangkepan perempuan pesisir ke 3 dilaksanakan pada tanggal 30 November 2021. Dengan tema“ Gender dan kepemimpinan perempuan dalam Organisasi”. Sangkepan ke 3 yang dihadiri 30 peserta bertujuan untuk peningkatan meningkatkan pemahaman Anggota KPPI  tentang makna  pemimpin dan tantangannya  bagi perempuan pemimpin, konsep kepemimpinan dalam penguatan pengorganisasian perempuan pesisir serta peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang Gender …

Sangkepan Perempuan Pesisir II (Mewujudkan kedaulatan ekonomi perempuan nelayan)

Indah Rahmasari

07 Nov 2021

Tema sangkepan perempuan pesisir yang kedua adalah “Mewujudkan kedaulatan ekonomi perempuan nelayan”dengan narasumber Misbah Ismafiah dari Gema Palu Lumajang, Ari Soeharso dari petambak udang KNTI Lampung dan Sariah dari KPPI Indramayu sebagai perwakilan tuan rumah. Sangkepan ke-2 berlangsung seru dengan 30 peserta yang ikut berpartisipasi. Temanya menarik membuat peserta antusias bertanya. Dari sangkepan ke-2, ada …

Baku Dapa Kemerdekaan, 29 Agustus 2021

Indah Rahmasari

01 Nov 2021

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) merupakan Badan Otonom bagian dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang didirikan 5 Juli 2020. Pada 2021 KPPI berada di Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dalam rangka konsolidasi anggota, silaturahmi dan merayakan kemerdekaan, kami mengundang perempuan nelayan untuk pada: Minggu, 29 Agustus jam …