Perdagangan Bebas Indonesia dan Norwegia Rugikan Nelayan Kecil

Jika perjanjian ini merupakan lobby politik internasional pemerintah Indonesia dalam rangka menyelamatkan industri sawit. Maka akan semakin jelas, bagaimana pemerintah menentukan keberpihaknnya bukan kepada masyarakat melainkan kepada korporasi-korporasi industri sawit. Ini juga membuktikan daftar panjang dari tindakan pemerintah yang secara intensif melakukan pembabatan hutan untuk meningkatkan produksi sawit. Bahkan saat ini, banyak pulau-pulau kecil di Indonesia yang telah dikonversi menjadi lahan sawit. Yang secara khusus jelas itu akan menggangu ekosistem laut di Indonesia. Logika ini tidak dapat diterima, karena jelas pemerintah secara nyata akan menghilangkan banyak lapangan pekerjaan nelayan.

Siaran Pers
Dewan Pimpinan Pusat
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
(DPP KNTI)

Perdagangan Bebas Indonesia dan Norwegia Rugikan Nelayan Kecil
Jakarta, 14 Desember 2018

Pemerintah Indonesia dan Norwegia telah sepakat dan menandatangani perjanjian perdagangan bebas antar kedua Negara tersebut. Penandatangan perjanjian tersebut akan dilakukan pada 16 Desember 2018 di Jakarta. Jika perjanjian ini mulai diberlakukan lebih dari 80% ekspor Norwegia ke Indonesia akan bebas bea. Perjanjian tersebut didorong melalui forum European Free Trade Association (EFTA) dimana Norwegia menjadi salah satu negara anggotanya. Negosiasi perjanjian ini telah berlangsung hampir 8 tahun di antara kedua Negara tersebut.

EFTA, yang didirikan pada tahun 1960, adalah alternatif perdagangan-blok untuk negara-negara Eropa yang tidak mau atau tidak dapat bergabung dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (sekarang Uni Eropa, atau UE). Selain Norwegia, itu terdiri dari negara-negara non-UE Islandia, Swiss, dan Liechtenstein.Sebagai informasi, pada 2017 Indonesia mengekspor produk senilai $ 1,3 milyar ke negara-negara EFTA, sementara Indonesia mengimpor USD $ 1,1 milyar dari blok tersebut.

Perjanjian ini secara intensif dibahas bersamaan dengan keputusan parlemen Norwegia yang melarang penggunaan domestik biodiesel berbasis minyak sawit dalam upaya untuk melindungi iklim dan hutan hujan di Norwegia. Secara tidak langsung, keputusan ini berdampak pada intensitas ekspor minyak sawit yang berasal dari Indonesia. Pemerintah Indonesia merespon langsung keputusan tersebut dengan ancaman menghentikan ekspor ikan dari Norwegia. Saat ini, sekitar 60 persen dari total impor salmon ke Indonesia memang berasal dari Norwegia. Ekspor makanan laut Norwegia ke Indonesia pada tahun 2017 mencapai $ 250 juta (€ 219 juta).

Perjanjian itu secara khusus memang ditujukan untuk membuka perdangan bebas di sektor perikanan. Seperti dikatakan oleh Menteri Perikanan Norwegia, Harald Nesvik bahwa perdagangan bebas akan membantu Norwegia mengembangkan posisinya dalam perdagangan internasional dan akan menguntungkan perusahaan-perusahaan makanan laut.  Mirisnya lagi, Menteri Perindustrian Norwegia, Torbjørn Røe Isaksen mengatakan “perkembangan dalam perdagangan internasional berarti bahwa perjanjian perdagangan bebas sangat berarti bagi Norwegia. Kami tahu bahwa perjanjian perdagangan dapat meningkatkan ekspor untuk perusahaan Norwegia, dan mereka dapat membantu mengamankan pekerjaan di seluruh Norwegia”.

Sementara perjanjian itu akan mengamankan banyak lapangan pekerjaan di Norwegia, hal yang berkebalikan akan terjadi di Indonesia. Perjanjian ini akan mengancamkan lapangan pekerjaan nelayan Indonesia yang berjumlah 2.643.902 (menurut data KKP). Padahal Indonesia telah memilik undang-undang yang secara khusus mengamanatkan perlindungan dan pembedayaan kepada nelayan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, dalam Pasal 12 secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah wajib melakukan pengendalian terhadap impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman. Hal ini sama dengan pemerintah secara penuh melanggar aturan perundang-undangan yang telah dibuatnya sendiri.

Jika perjanjian ini merupakan lobby politik internasional pemerintah Indonesia dalam rangka menyelamatkan industri sawit. Maka akan semakin jelas, bagaimana pemerintah menentukan keberpihaknnya bukan kepada masyarakat melainkan kepada korporasi-korporasi industri sawit. Ini juga membuktikan daftar panjang dari tindakan pemerintah yang secara intensif melakukan pembabatan hutan untuk meningkatkan produksi sawit. Bahkan saat ini, banyak pulau-pulau kecil di Indonesia yang telah dikonversi menjadi lahan sawit. Yang secara khusus jelas itu akan menggangu ekosistem laut di Indonesia. Logika ini tidak dapat diterima, karena jelas pemerintah secara nyata akan menghilangkan banyak lapangan pekerjaan nelayan.

Padahal, hingga saat ini, masih banyak nelayan Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Kesulitan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan. Serta tidak mendapatkan fasilitas untuk lingkungan hidup yang sehat. Anehnya lagi, pemerintah mendorong perdagangan bebas terhadap sektor yang sebenarnya dapat dipenuhi secara mandiri oleh masyarakat. Sektor perikanan memang sektor yang tidak hanya penting bagi ekonomi, tetapi juga penting dalam rangka menjamin ketahanan pangan dan nutrisi masyarakat Indonesia. Jika ekspor dilakukan dengan alasan peningkatan nutrisi masyarakat, Indonesia memiliki banyak ikan dengan kualitas nutrisi yang sangat beragam dari ikan salomon maupun Cod dari Norwegia.

Kami mendesak pemerintah untuk membatalkan perjanjian perdagangan bebas tersebut. Selain mengancam lapangan pekerjaan nelayan, itu juga berarti mengabaikan pemanfaatan potensi perikanan yang sejauh ini belum di kelola secara maksimal. Untuk itu, DPP KNTI secara tegas menolak perjanjian bebas tersebut serta menuntut hal-hal sebagai berikut;

  1. Menghentikan perjanjian perdagangan bebas di sektor perikanan yang merugikan nelayan kecil dan tradisional Indonesia.
  2. Pemerintah Indonesia wajib melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
  3. Menperluas akses kesehatan, pendidikan dan ekonomi kepada nelayan kecil dan tradisional Indonesia.
  4. Segera menghentikan ekstraksi dan konvesi pulau-pulau kecil menjadi lahan sawit.
Scroll to Top