Press Release: Pendataan Nelayan Tidak Optimal, Presiden Diminta Evaluasi Menteri Kelautan dan Perikanan
Sejak 2017, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengganti Kartu Nelayan menjadi KUSUKA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. KUSUKA sendiri diperuntukan menjadi identitas tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan.
Meski sudah berjalan 7 tahun, banyak nelayan tradisional yang mengeluhkan tentang proses pendataan KUSUKA, karena dirasa sangat lambat dan fungsinya yang tidak maksimal.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Subang, Ajuki, Rabu (31/07/2024) menyatakan, masih banyak nelayan tradisional yang belum terdaftar dalam KUSUKA.
“Masih banyak nelayan tradisional yang belum terdaftar dalam KUSUKA, masih banyak juga yang tidak paham dan mengerti tentang KUSUKA. Apalagi manfaatnya belum dirasakan oleh Nelayan di Subang,” ungkapnya.
Apabila nantinya ada KUSUKA, harapannya dapat mendorong nelayan terutama nelayan kecil untuk lebih baik dan sejahtera” Sambungnya.
Tidak jauh beda dengan nelayan di Subang, hal serupa disampaikan oleh nelayan tradisional di Lingga, Labuhanbatu Utara, Kendal, Lamongan dan Lombok Utara.
Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi Nelayan DPD KNTI Labuhanbatu Utara, Nizar Herlina menyampaikan bahwa baru beberapa nelayan saja yang mendapatkan KUSUKA. Salah satu penyebabnya karena terbatasnya waktu pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan.
“Pendataan KUSUKA yang dilakukan oleh Dinas Perikanan hanya beberapa waktu saja, selain itu manfaat KUSUKA juga tidak dirasakan oleh nelayan kecil maupun pedagang ikan. Ke depan, KUSUKA diharapkan memberi kemudahan berusaha bagi nelayan, termasuk mendorong peningkatan harga ikan di Labuhanbatu Utara,” Ujar Nizar.
Senada dengan Nizar, Pengurus KNTI Kabupaten Lamongan, Mufathon berharap KUSUKA memberikan kemudahan untuk nelayan mendapatkan BBM Bersubsidi.
“Harapannya KUSUKA ini ke depan bisa mempermudah nelayan mendapatkan BBM bersubsidi, sehingga nelayan bisa fokus melaut tanpa terbebani dengan membuat surat rekomendasi secara berkala,” Ujar Mufathon.
Sementara itu, beberapa nelayan menyampaikan, baru memiliki E-KUSUKA (Elektronik) dan tidak tahu penggunaanya.
Berdasarkan dasboard KUSUKA, saat ini yang terdata nelayan 895.841 (67,8%), pembudidaya ikan 589.674 (43,49%), dan petambak garam 18.386 (81.97%). Data ini tidak menunjukan kepemilikan KUSUKA atau E-KUSUKA.
Kurang maksimalnya pendataan KUSUKA sejak 2017, menurut Sekretatis Jenderal DPP KNTI, Iing Rohimin menyebab nelayan tidak mendapatkan haknya sebagaimana termaktub dalam undang-undang no 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
“KUSUKA telah menjadi identitas tunggal bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, sehingga apabila pendataanya yang sudah dimulai sejak 2017 belum tuntas akan berimplikasi terhadap pemenuhan hak nelayan.” Terang Iing
Karena itu, Iing meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang belum optimal melakukan pendataan nelayan melalui KUSUKA. Menteri kelautan dan Perikanan harus bekerja lebih keras dan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar pendataan nelayan melalui KUSUKA cepat dilakukan dan memberi dampak bagi kesejahteraan keluarga nelayan kecil.
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi:
Hendra Wiguna (085600223661)