Serangan wabah virus tak hanya mengganggu rantai pasok, tetapi juga menggerus permintaan. Penyebaran wabah virus yang cepat dan tak kasat mata, mengubah perilaku orang untuk belanja. Orang mengurangi aktivitasnya, menghindari keramaian, termasuk mencegah diri pergi ke pasar untuk berbelanja. Akan ada sedikit peningkatan untuk belanja online, meskipun dalam kondisi tertentu seperti penerapan kebijakan ‘lockdown’, jasa pengiriman barang banyak mengalami penangguhan atau bahkan berhenti beroperasi. Secara psikologis, tekanan atas permintaan juga terjadi karena perilaku “wait and see” dari para investor maupun pedagang yang menunda pembelian.
Serangan wabah virus tak hanya mengganggu rantai pasok, tetapi juga menggerus permintaan. Penyebaran wabah virus yang cepat dan tak kasat mata, mengubah perilaku orang untuk belanja.
Dani Setiawan
Ketua Pelaksana Harian DPP KNTI
INDONESIA juga banyak negara lain di dunia, sedang menghadapi masa sulit akibat pandemi Corona (Covid-19). Laporan angka-angka pertambahan jumlah orang Indonesia terpapar dan meninggal akibat virus ini terus bertambah setiap harinya. Tak pelak, pandemi Corona telah menimbulkan goncangan bagi sebagian besar warga, sekaligus membuka mata bahwa sistem kesehatan masyarakat merupakan pertahanan penting negara yang tidak bisa diabaikan. Sistem kesehatan di Indonesia tidak bisa dikatakan buruk, tetapi sulit dinyatakan sebagai salahsatu yang terbaik. Bahkan pemerintah Indonesia pada 2016 baru memenuhi komitmen anggaran sebesar 5 persen dari total belanja negara sebagaimana amanat UU Kesehatan Nomor 6/2009.
Goncangan Covid-19 tak hanya menghantam Indonesia, tapi sejumlah negara yang menjadi pusat rantai pasok global produk-produk manufaktur dunia. Negara seperti China, Jepang, dan Korea Selatan misalnya, merupakan tiga negara yang memiliki ukuran ekonomi yang sangat besar dalam hal perdagangan internasional lintas negara dan benua. Begitupun dengan kekuatan-kekuatan ekononomi besar lain seperti Amerika, Jerman, Perancis, Italia dan Inggris yang juga menjadi epicenter dari penyebaran Covid-19. Gangguan terhadap produksi manufaktur di negara-negara ini, sudah pasti merupakan bencana bagi sektor manufaktur di hampir semua negara.
Tekanan pada rantai pasok di tingkat global akibat Covid-19 sudah tentu menjadi hambatan bagi sektor manufaktur di Indonesia. Apalagi Kementerian Perindustrian pernah menyebutkan, sebanyak 64 persen industri di dalam negeri masih tergantung pada bahan baku dan bahan penolong serta barang modal dari impor untuk mendukung proses produksi. Nilai ketiganya bisa mencapai 90 persen dari total impor Indonesia setiap tahunnya. Artinya, industri di Indonesia sebenarnya sangat rentan karena memiliki ketergantungan yang besar pada impor, terutama untuk bahan baku dan bahan penolong. Dalam kondisi normal, kebijakan pembatasan perlu dilakukan agar industri nasional dapat tumbuh dan mengurangi ketergantungan impor yang dalam.
Serangan wabah virus tak hanya mengganggu rantai pasok, tetapi juga menggerus permintaan. Penyebaran wabah virus yang cepat dan tak kasat mata, mengubah perilaku orang untuk belanja. Orang mengurangi aktivitasnya, menghindari keramaian, termasuk mencegah diri pergi ke pasar untuk berbelanja. Akan ada sedikit peningkatan untuk belanja online, meskipun dalam kondisi tertentu seperti penerapan kebijakan ‘lockdown’, jasa pengiriman barang banyak mengalami penangguhan atau bahkan berhenti beroperasi. Secara psikologis, tekanan atas permintaan juga terjadi karena perilaku “wait and see” dari para investor maupun pedagang yang menunda pembelian.
Hal ini sudah terasa dampaknya di Indonesia. Meski pemerintah tidak mengambil kebijakan “lockdown”, tetapi seruan untuk melakukan kegiatan di rumah berdampak besar terutama bagi sektor ekonomi kecil. Banyak sektor usaha mikro dan kecil yang mengandalkan pendapatannya dari usaha harian, mengeluhkan pendapatannya berkurang drastis. Begitupun nelayan/pembudidaya kecil yang mengaku tak cukup lagi uang hasil usahanya karena ekspor komoditas perikanan menurun drastis. Di pasar domestik, harga ikan pun ikut turun akibat barang yang melimpah sementara permintaan cenderung menurun.
Paket Stimulus Ekonomi
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah membuat kebijakan stimulus yang ditujukan untuk menahan pelambatan ekonomi akibat dampak Covid-19. Setidaknya terdapat dua paket kebijakan stimulus ekonomi yang digulirkan. Stimulus ekonomi jilid I dilakukan dengan menerapkan diskon tiket penerbangan domestik dan pembebasan pajak restoran serta hotel. Awalnya, stimulus juga memasukkan insentif berupa diskon tiket untuk penerbangan internasional, namun kemudian ditunda seiring kritik yang bergulir soal risiko penyebaran corona di dalam negeri dari turis asing.
Pemerintah melanjutkan dengan stimulus ekonomi jilid II yang terbit pada 13 Maret 2020 yang berisi kebijakan fiskal dan nonfiskal, utamanya untuk menopang aktivitas industri. Termasuk dalam paket stimulus fiskal yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 Badan sebesar 30%. Stimulus tersebut berlaku untuk industri manufaktur selama enam bulan. Selain itu, terdapat juga percepatan dan kenaikan batas maksimum restitusi pajak.
Sedangkan stimulus non fiskal berupa penyederhanaan dan pengurangan larangan dan pembatasan ekspor untuk kelancaran dan daya saing, penyederhanaan dan pengurangan larangan dan pembatasan impor, khususnya dalam penyediaan bahan baku, percepatan ekspor dan impor untuk eksportir dan importir bereputasi baik, serta terakhir terkait pengawasan logistik. Termasuk dalam stimulus kedua ini adalah stimulus sektor keuangan dalam bentuk kebijakan countercyclical melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta bank menerapkan kebijakan agar UMKM dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Menggerakan Ekonomi Rakyat
Sejatinya, segala paket stimulus ekonomi pada saat ini menjadi kurang efektif jika wabah virus tidak segera dihentikan. Banyak dorongan agar paket stimulus ekonomi diprioritaskan untuk penanganan dan pemulihan dampak Covid-19; melakukan tes masal, membeli Alat Perlindungan Diri bagi tenaga medis, pengadaan masker, menyediakan makanan tambahan/vitamin secara gratis kepada masyarakat, atau membeli obat/vaksin anti Covid-19. Untuk itu, diperlukan realokasi anggaran dari APBN agar politik anggaran diorientasikan untuk menjamin kesehatan setiap warga negara. Salah satu pos anggaran yang bisa digunakan pemerintah adalah pos “Belanja Lain-Lain” untuk pembiayaan tanggap darurat. Dalam APBN 2020, alokasi anggaran Belanja Lain-Lain ditetapkan sebesar Rp128 triliun atau 8 persen dari Belanja Pemerintah Pusat.
Sejurus dengan hal ini, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) 2020 untuk tiga hal yaitu bidang kesehatan untuk pengendalian COVID-19, jaring pengaman sosial serta insentif bagi pelaku usaha dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Belajar dari pengalaman, keberhasilan perintah presiden ini sangat tergantung pada ketat atau tidaknya koordinasi antar menteri/Kepala Daerah, birokrasi dan DPR/DPRD yang bersama Pemerintah/Pemerintah Daerah menyusun APBN/APBD, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dan terhambat pelaksanaannya sebagaimana perintah presiden di atas.
Anjuran sejumlah pihak agar stimulus ekonomi lebih menyasar wilayah perkotaan, dikarenakan tingkat kepadatan dan penyebaran yang luas Covid-19 saat ini, tidak lantas meninggalkan Desa sebagai strategi pertahanan penting. Meningkatkan geliat ekonomi di Desa di masa pandemi diharapkan dapat menuntaskan dua hal sekaligus. Pertama, mendorong pasokan produk pangan, pertanian maupun perikanan, tetap terjaga dan dengan mutu yang lebih sehat karena diproduksi secara lokal. Bahkan menjadi peluang untuk meningkatkan produksi pertanian (sayur-mayur, buah-buahan dan rempah) yang sangat dibutuhkan di dalam negeri saat impor sedang melemah. Kedua, menjaga daya beli masyarakat Desa dengan menjalankan padat karya tunai melalui Dana Desa. Padat karya tunai di desa tidak hanya terbatas pada proyek infrastruktur, tetapi seyogyanya membuka peluang bagi kegiatan lain seperti usaha pertanian dan perikanan.
Dana Desa bisa saja digunakan untuk mencetak sawah dan menanam tanaman pangan di tanah-tanah milik desa/aset desa, mempekerjakan masyarakat yang diberikan upah harian. Di sektor perikanan, Dana Desa bisa digunakan untuk membuat demplot-demplot perikanan budidaya air laut maupun air tawar milik desa atau BUMDesa. Selain menjadi tambahan penghasilan bagi orang desa dengan menerima upah harian, kegiatan ini juga meningkatkan produktifitas dan dapat menjadi basis pertahanan kedaulatan pangan terutama di masa krisis seperti sekarang. Tugas pemerintah adalah memastikan dengan cepat agar sistem distribusi hasil pertanian dan perikanan berjalan secara baik serta harga yang stabil. Termasuk membuat aturan bahwa program jaring pengaman sosial yang akan dijalankan wajib menyerap produk-produk pertanian dan perikanan yang diproduksi oleh Koperasi, UMKM dan BUMDesa.