KNTI Jawa Tengah Gelar Rembuk Agraria Pesisir, Dorong Perlindungan Hak Nelayan Kecil

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggelar Rembuk Agraria Pesisir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi untuk membahas persoalan agraria yang dihadapi masyarakat pesisir sekaligus mendorong perlindungan hak-hak nelayan kecil dan tradisional.

Wakil Ketua Umum KNTI, Sugeng Nugroho, mengatakan persoalan agraria pesisir selama ini belum mendapatkan perhatian dan ruang pembahasan yang memadai. Padahal, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat pesisir.

Menurut Sugeng, Rembuk Agraria Pesisir merupakan inisiatif KNTI untuk mendorong agar persoalan agraria pesisir menjadi bagian penting dalam agenda reforma agraria nasional.

“Agenda ini bagian dari perjuangan nelayan kecil untuk memperjuangkan hak-haknya terkait agraria pesisir. Terlebih, sudah ada undang-undang mengenai reforma agraria. Harapannya, amanat undang-undang tersebut dapat segera dilaksanakan untuk memenuhi hak-hak nelayan, khususnya terkait agraria pesisir,” ujar Sugeng.

Ia menegaskan, agraria pesisir tidak hanya menyangkut penguasaan dan pemanfaatan tanah di daratan, tetapi juga wilayah laut yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan nelayan. Karena itu, ia mendorong keterlibatan akademisi untuk memperkuat data dan informasi agraria pesisir serta komitmen pemerintah dalam melahirkan kebijakan yang melindungi masyarakat pesisir.

“Laut adalah milik bersama, milik kita semua. Oleh karena itu, aturan yang mengedepankan kepentingan multipihak harus dikedepankan, terutama untuk melindungi nelayan kecil dan tradisional,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah nelayan dari berbagai daerah turut menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Yusuf, nelayan dari Desa Ketapang, Pemalang, mengungkapkan abrasi dan banjir rob telah menggenangi rumah-rumah warga dan melanda sedikitnya 10 kampung nelayan. Kondisi tersebut juga berdampak pada tambak dan persawahan sehingga mengganggu perekonomian nelayan, petambak, dan petani. Selain itu, permukiman nelayan semakin kumuh akibat rob yang terus berulang.

Sementara itu, Karyudi, nelayan dari Bulusari, Pemalang, menyoroti banyaknya lahan pesisir yang belum bersertifikat. Program sertifikasi tanah khusus nelayan yang pernah dijalankan sebelumnya dinilai belum tuntas. Ia juga mengeluhkan pembukaan tambak udang vaname yang mengancam mangrove dan pohon cemara, serta menyebabkan pencemaran dan pendangkalan sungai maupun muara. Persoalan lain adalah masuknya kapal-kapal besar ke wilayah tangkap nelayan kecil dan terbatasnya akses air untuk tambak bandeng masyarakat.

Dari Jepara, Aris, nelayan Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, menyampaikan persoalan konflik wilayah tangkap antara nelayan tradisional dan nelayan pengguna alat tangkap tidak ramah lingkungan. Nelayan setempat juga menghadapi abrasi, perubahan iklim, serta pendangkalan sungai dan muara yang menyebabkan perahu karam dan menghambat aktivitas melaut.

Adapun Nuhyil, nelayan dari Tegal, menyoroti penyempitan muara sungai yang menyebabkan fasilitas penambatan kapal di Bojongsana tidak memadai. Ia juga menyampaikan semakin sulitnya nelayan memperoleh hasil tangkapan akibat menurunnya sumber daya ikan yang diduga berkaitan dengan praktik illegal fishing dan kerusakan ekosistem laut. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap perekonomian nelayan, khususnya nelayan rajungan.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa agraria pesisir tidak hanya berkaitan dengan kepastian penguasaan lahan, tetapi juga perlindungan ekosistem, akses terhadap wilayah tangkap, dan ketersediaan infrastruktur pendukung perikanan.

Melalui Rembuk Agraria Pesisir, KNTI berharap terbangun kerja bersama antara masyarakat nelayan, akademisi, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk melindungi ruang hidup dan sumber penghidupan nelayan kecil serta masyarakat pesisir.

Scroll to Top