KNTI Jawa Tengah Gelar Rembuk Agraria Pesisir, Soroti Persoalan Ruang Hidup Nelayan

TEGAL – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jawa Tengah menggelar agenda Rembuk Agraria Pesisir pada 5 November 2026 di Kabupaten Tegal. Forum ini menjadi ruang bagi nelayan dan masyarakat pesisir untuk menyampaikan berbagai persoalan agraria pesisir yang mengancam ruang hidup dan penghidupan mereka.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) KNTI Jawa Tengah, Slamet Ari Nugroho, mengatakan persoalan agraria pesisir tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan di daratan, tetapi juga mencakup ruang laut dan wilayah tangkap yang menjadi sumber penghidupan nelayan kecil.

Menurut Ari, salah satu persoalan yang banyak dihadapi nelayan di Jawa Tengah adalah pendangkalan muara sungai yang menghambat aktivitas keluar-masuk perahu nelayan. Selain itu, abrasi di sejumlah wilayah pesisir dan banjir rob yang menggenangi permukiman masyarakat pesisir sepanjang tahun juga menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius.

Ari yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Pulau Jawa DPP KNTI menilai berbagai persoalan tersebut perlu dibicarakan secara bersama dengan melibatkan nelayan, masyarakat pesisir, serta pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

Sementara itu, Ketua Panitia Rembuk Agraria Pesisir yang juga Ketua DPD KNTI Tegal, Sutarjo, menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri nelayan kecil Kabupaten Tegal, perempuan pesisir, tokoh nelayan, perwakilan KNTI dari berbagai daerah di Jawa Tengah, serta unsur pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ia bersyukur nelayan dari Tegal, Pemalang, Jepara, dan sejumlah daerah lainnya dapat menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi. Dengan demikian, berbagai aspirasi tersebut memperoleh tanggapan dan respons langsung dari pemerintah serta pemangku kebijakan yang hadir.

Ketua Biro Khusus Dalam Negeri DPP KNTI sekaligus Koordinator Rembuk Agraria Pesisir Nasional, Hendra Wiguna, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak tenurial nelayan tradisional dan masyarakat pesisir.

Menurut Hendra, Rembuk Agraria Pesisir bertujuan memastikan hak-hak masyarakat pesisir terlindungi, menjamin keberlanjutan ruang hidup dan penghidupan nelayan, serta mendorong agar hasil kesepakatan forum dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Ia menegaskan, Rembuk Agraria Pesisir tidak boleh berhenti sebagai ruang diskusi dan penyampaian aspirasi. Lebih dari itu, forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria pesisir dan melindungi keberlanjutan kehidupan nelayan tradisional.

Scroll to Top