CADIK Terbaru
Keamanan Tenurial Bagi Nelayan Kecil dan Tradisional Policy Brief Edisi V. Januari 2025 Pendahuluan Tenurial mengacu pada hubungan sosial yang menentukan siapa yang dapat menggunakan (ruang dan) sumber daya tertentu, dalam kondisi apa, dan siapa yang mengontrol penggunaan sumber daya tersebut (FAO, 2016). Dalam sumber lain dituliskan bahwa Tenurial adalah
Policy Brief Cadik Nelayan | Edisi 4 Oktober 2024 Nelayan kecil di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjalankan aktivitas melaut mereka, terutama terkait dengan biaya operasional yang tinggi. Komponen terbesar dari biaya ini adalah bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk menggerakkan kapal mereka. Menurut hasil studi yang dilakukan oleh
CADIK Full Edition
Tahap awal kebijakan penangkapan ikan secara terukur akan diterapkan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur. Di sekitar Teluk Balikpapan, mangrove menjadi urat nadi kehidupan para nelayan. Nelayan memasang belat, bubu, dan rakang—alat tangkap tradisional nelayan sekitar
Presiden Joko Widodo pada 11 Maret 2022 menandatangani Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH) di perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia. PT Perikanan Indonesia (Perindo) mengeklaim suplai ikan konsumsi harian rumah tangga aman menjelang Ramadhan. Di Daerah Cipinang Melayu, Jakarta Timur
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pemanfaatan ruang laut untuk setiap kegiatan menetap harus sesuai prosedur. Pelaku usaha maupun individu yang memanfaatkan ruang laut secara menetap harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Di sisi lain banyak nelayan lokal Kepulauan Aru yang menggunakan perahu dayung selama
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam rangka meningkatkan investasi serta mendorong pertumbuhan usaha sektor kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru di Indonesia. Pertumbuhan usaha juga ikut didorong oleh pemerintah Kota, salah satunya di Medan, Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyerahkan sejumlah bantuan bagi
Belasan kawasan pengelolaan perikanan khusus nelayan kecil, akan dibentuk di 10 kabupaten di Sulawesi Utara. Inisiatif Pemerintah Provinsi Sulut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sembari melindungi ekosistem. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melatih masyarakat di Serang, Banten, untuk mewujudkan program Kampung Nelayan Maju yang dapat mendorong pertumbuhan
Pemerintah Jepang memberikan dukungan pembiayaan soft loan melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) berupa proyek Integrated of Fishing Ports and International Fish Markets (IFP-IFM). Dukungan ini akan dilaksanakan khususnya di PPS Nizam Zachman Jakarta. di Pulau Simeulue, Provinsi Aceh Ketua Umum Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti membagikan 6 kapal ikan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KKP pada 2021 mencetak rekor melebihi Rp 1 triliun, jumlah itu ditargetkan naik signifikan dengan implementasi tiga program terobosan, yakni penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya perikanan berorientasi komoditas unggulan ekspor, serta pembangunan kampung perikanan berbasis kearifan lokal. Selain itu, Sejumlah strategi penyerapan
KKP memiliki tiga program prioritas untuk mendongkrak produktivitas perikanan dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem perairan. Pertama, pengembangan budidaya perikanan modern yang ramah lingkungan. Kedua, pengelolaan sumber daya alam perikanan berkelanjutan, dan ketiga, perluasan kawasan konservasi untuk mengatasi permasalahan perubahan iklim. Selain itu, TNI AL mendistribusikan benih udang Vaname sebanyak 4
Kebijakan penangkapan ikan terukur yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai akan menjadi paradoks dalam tujuan pelestarian ikan di perairan Indonesia. Karena itu pemerintah diminta tidak terburu-buru menerbitkan sebuah aturan yang sebenarnya masih membutuhkan kajian, persiapan dan kesiapan tersebut. Disisi lain, pelaku usaha Budidaya Ikan Nila dengan