Kota Surabaya, Agustus 2024. Nelayan kecil Kota Surabaya sedang was-was. Pasalnya, mereka sedang terancam kehilangan sumber mata pencaharianya akibat rencana proyek reklamasi di pesisir Kota Surabaya. Proyek Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) diklaim menjadi proyek strategis nasional (PSN) dengan PT Granting Jaya sebagai operatornya. PT Granting Jaya adalah perusahaan yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai di Surabaya, Jawa Timur. Proyek reklamasi ini bertujuan untuk memperluas area pantai dan mengembangkan infrastruktur seperti kawasan bisnis, perumahan, dan fasilitas publik di sepanjang pantai Surabaya.
Meskipun Operator sudah melakukan sosialisasi Juli 2024 lalu, namun proyek ini tidak lepas dari kontroversi dan penolakan, terutama dari komunitas nelayan setempat. Hal ini dikarenakan ancaman dampak kerusakan lingkungan yang terjadi meliputi sedimentasi, rusaknya wilayah mangrove, hingga berpindahnya sumberdaya ikan yang selama menjadi sumber rejeki nelayan kecil dan tradisional di Kota Surabaya.
“Saat ini nelayan Kota Surabaya sudah sulit menangkap ikan karena sumberdaya ikan sudah berkurang, kalau ditambah adanya proyek reklamasi ini, lingkungan rusak dan ikan-ikan juga akan menjauh, akibatnya nelayan kecil tambah tidak ada hasil untuk keluarga mereka.” Jelas Misbahul Munir, Ketua DPW KNTI Jawa Timur.
Pengalaman dari sedimentasi yang pernah terjadi di wilayah Kenjeran dan pesisir Surabaya lainnya, menyebabkan nelayan kesulitan untuk keluar masuk untuk melaut serta menyebabkan perairan tambah keruh. “Dampak dari reklamasi ini jelas sekali akan menyebabkan nelayan kehilangan pekerjaannya, tidak hanya nelayannya, namun perempuan pesisir yang berprofesi sebagai pencari dan pengupas kerang.” Lanjut Cak Munir
Munir juga menegaskan bahwa jika reklamasi tetap dilakukan, maka ekosistem laut tempat ikan dan biota lain berada akan rusak, dan tidak ada yang bisa nelayan tangkap lagi. Hal ini akan berdampak serius pada sosial ekonomi nelayan, perempuan nelayan bahkan sampai ke keberlanjutan sekolah anak-anak nelayan.
“Posisi perairan Kota Surabaya berada di selat madura, jika reklamasi tetap dilakukan, maka akan mengganggu jalur migrasi ikan yang melalui selat madura. Oleh krena itu tidak hanya nelayan kecil di kota Surabaya saja yang akan terdampak, namun secara luas dapat juga berdampak pada kondisi sumberdaya ikan di kota maupun kabupaten tetangga,” tegas Munir.
Di sisi lain, proses perencanaan proyek ini juga tidak melibatkan pemerintah daerah dan nelayan lokal yang terdampak, sehingga sudah salah dari langkah awal. “Oleh karena itu, kami menolak proyek ini demi berlangsungnya kehidupan masyarakat nelayan kecil dan tradisional di pesisir Kota Surabaya” Pungkas Munir.