- SIARAN PERSСтратегии Игры В Казино Тактики В Онлайн-слотах, Выигрышные Схем
- KABAR NELAYANPerempuan Pesisir dan Sanitasi Air Bersih
- SIARAN PERSKNTI: Perjanjian WTO Tentang Subsidi Perikanan Merugikan Nelayan Kecil
- KABAR NELAYANFocus Group Discussion (FGD) Gender dan intersectionalitas
- KABAR NELAYANRiset KNTI Jelang Pilpres 2024, Nelayan Tradisional Indonesia Masih Kritis
Kedaulatan Pangan Sebagai Solusi Pandemi COVID-19
KNTI dan SPI berinisiatif untuk mengadakan diskusi ini karena kami sebagai organisasi petani dan nelayan merupakan “tulang punggung” produsen pangan. Sehingga perlu adanya langkah-langkah yang disiapkan bersama pemerintah dalam mengatasi isu pangan di tengan pandemik. Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan Perikanan, dalam hal ini tidak bias berjalan sendiri. Perlu kolaborasi dan semangat gotong royong dari setiap elemen bangsa khususnya organisasi petani dan nelayan.
Siaran Pers Bersama SPI dan KNTI: Kedaulatan Pangan Sebagai Solusi Pandemi Covid-19
JAKARTA. Kebijakan penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di sektor pertanian dan kelautan harus mengacu pada prinsip-prinsip kedaulatan pangan dan memberikan kemakmuran petani dan nelayan kecil di Indonesia. Hal tersebut merupakan konklusi dari diskusi terarah secara daring yang diselenggarakan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dengan tema “Melawan Covid-19 dengan Menegakkan Kedaulatan Pangan” pada hari Kamis, 23 April 2020.
Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI menyampaikan, sejak ditetapkan sebagai pandemi internasional pada tanggal 11 Maret 2020 lalu, Covid-19 berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Efek dari pandemi kini mulai dirasakan di sektor pertanian, di mana petani, nelayan, dan orang-orang yang bekerja di pedesaan terkena dampaknya.
“Pada saat ini petani mulai panen, tapi serapan hasil panen petani dan nelayan sulit untuk diserap di pasar. Daya beli masyarakat berkurang. Ada beberapa percepatan kebijakan yang harus dilakukan seperti yang diusulkan SPI, dimana persoalan akses redistribusi tanah dipercepat. Sebagai upaya membangun kedaulatan pangan,” kata Agus Ruli yang membuka diskusi daring ini.
Dani Setiawan, Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyampaikan, KNTI dan SPI berinisiatif untuk mengadakan diskusi ini karena kami sebagai organisasi petani dan nelayan merupakan “tulang punggung” produsen pangan. Sehingga perlu adanya langkah-langkah yang disiapkan bersama pemerintah dalam mengatasi isu pangan di tengan pandemik. Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan Perikanan, dalam hal ini tidak bias berjalan sendiri. Perlu kolaborasi dan semangat gotong royong dari setiap elemen bangsa khususnya organisasi petani dan nelayan.
“Tentu dalam menganggapi perkembangan terkini perlu gotong royong, kolaborasi dan berkomunikasi agar organisasi nelayan dan petani ini bisa mendorong inisiatif untuk membantu Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar terjadi ketersediaan pangan,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipasi dampak dari Covid-19 khususnya terhadap sektor pangan dengan melakukan fokus ulang dari anggaran dan mengagendakan berbagai program penanganan Covid-19, terutama di Kementerian Pertanian RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan (Kapus) Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Andriko Noto Susanto menjelaskan, stok bahan pangan secara nasional masih stabil selama pandemi covid-19. “Produksi kita masih bagus, namun proses distribusi di pertanian terhambat. Kementerian pertanian terus memonitor situasi dan tantangan ketahanan pangan, serta menyusun strategi ketahanan pangan” tutur Andriko.
Kementerian Pertanian dalam situasi ini mengacu pada prinsip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yakni keterjangkauan, ketersediaan, pemanfaatan dan keamanan. “Ada 79 kabupaten, berkurang dari 2018 ada 88 kabupaten yang rawan pangan. Secara bulanan ada identifikasi. Kita melakukan update prognosa ketersediaan dan kebutuhan pangan pokok. Kita cukup, tapi ini bukan satu-satunya indikator,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Departemen Luar Negeri DPP SPI Zainal Arifin Fuat menyampaikan laporan FAO menunjukkan angka kelaparan pada tahun 2019 lalu kembali naik. “Dari segi pangan, Covid-19 jadi krisis dalam krisis. Karena pada waktu yang bersamaan, obesitas juga meningkat. Ini sesuai data Kementan yang menyampaikan ada pergeseran konsumsi ke pangan karbohidrat. Di tengah keharusan menjaga persediaan pangan rakyat, pemerintah juga harus menyeimbangkan gizi masyarakat. Solusinya melakukan hal padat karya, mari menanam, mari bertani, masalah ketersediaan tanah untuk bertani inilah yang bisa diselesaikan melalui reforma agraria, ketika redistribusi tanah-tanah terlantar diberikan ke petani tak bertanah,” papar Zainal.
Zainal melanjutkan, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menentukan pangannya secara mandiri, meliputi alat dan sistem produksi serta pemasaran dibidang pertanian, peternakan dan perikanan. Oleh karena itu, strategi pemerintah dalam penanganan Covid-19 untuk petani, nelayan dan masyarakat perdesaan harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip kedaulatan pangan
“Prinsip-prinsip kedaulatan pangan yang termaktub dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) menjadikan para petani dan nelayan sebagai produsen utama yang menghasilkan pangan, tanpa tergantung dari kekuatan pasar internasional. Ini merupakan solusi untuk menghadapi situasi pangan global yang tidak menentu saat ini” lanjut Zainal.
“SPI di sini mengapresiasi langkah Kementan yang melakukan diversifikasi bahan pangan, jadi tak terbatas pada beras, seperti ubi kayu, singkong, jagung. Ini sudah sesuai dengan prinsip kedaulatan pangan, jadi misalnya masyarakat Indonesia timur yang sudah terbiasa makan sagu tidak harus dipaksakan makan beras,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Zulficar Mochtar memaparkan bahwa, dari sisi produksi, ketersediaan perikanan cukup stabil dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Sampai tiga bulan ke depan perikanan tangkap maupun budidaya cukup untuk ketersediaan pangan nasional”, tegas Zulficar.
Sebagaimana diketahui 95 persen nelayan Indonesia tergolong sebagai nelayan kecil atau tradisional. Tentu mereka membutuhkan akses terhadap permodalan, fasilitas dan bantuan lainnya. Produksi perikanan sekitar 1.6 juta ton stok ikan. Pandemi Covid-19 menjadikan kondisi nelayan cukup rentan, di mana masalah modal dan perbekalan terus membayangi. Selain itu, permasalahan jalur logistik hasil perikanan juga menjadi permasalahan sehingga dampak yang paling besar dirasakan oleh pelaku usaha kelautan dan perikanan ialah sulitnya alur logistik karena banyak jalur logistik yang terhambat.
“ada beberapa daerah yang membatasi diri sehingga rantai distribusi logistik jadi bermasalah sehingga ikan dari nelayan tidak terserap. Untuk itu kita bersinergi dengan seluruh stakeholder terutama BUMN. Lalu upaya beli ikan juga kita dorong” jelasnya.
“Kita (KKP) pastikan, sistem resi Gudang harus berjalan sebagai manajemen stok. Lalu inisiatif lain agar memuluskan hulu. Produksi harus lancar. fasilitasi agar nelayan terus melaut,” tambahnya.
Upaya penanggulangan dampak covid-19 pada sub sektor perikanan tangkap telah dan terus dilakukan melalui Relaksasi Kebijakan Perikanan Tangkap dan Kegiatan Prioritas Penanggulangan Dampak Covid-19 termasuk Pelaksanaan Bakti Nelayan.
Relaksasi Kebijakan Perikanan Tangkap diantaranya:
(1) Sistem Informasi Izin Layanan Cepat;
(2) Surat Edaran Dirjen PT Nomor B.4664/ DJPT/ TU.210.DJ/III/2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan;
(3) Surat Edaran Dirjen Nomor : B.4809/ DJPT/ TU.210.D3/ III/ 2020 Tentang Pelayanan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
(4) Surat Edaran Dirjen PT Nomor : B.5153/ DJPT/ TU.210.D2/ IV/ 2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
(5) Surat Edaran Kelautan dan Perikanan Nomor : B.205/MEN-KP/IV/2020 Tentang Pengeluaran Kepiting (Scylla.spp) Bertelur dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
(6) Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Alih Muatan Pada Kapal Perikanan.
Bakti Nelayan yang dilakukan oleh KKP diantaranya (1) Bakti Sehat seperti penyemprotan desinfektan, Pemeriksaan kesehatan, Penyediaan hand sanitizer, himbauan rajin mencuci tangan, pemberian suplemen, pemberian APD (masker), dan Pembuatan tempat cuci tangan. (2) Bakti social meliputi kolaborasi dengan stakeholder lain dalam rangka pemberian bantuan/ sembako kepada masyarakat terdampak. (3) Bakti Usaha meluputi Akselerasi surat dan administrasi usaha perikanan tangkap (pengurusan izin : SPB, Surat Rekomendasi BBM) dan Fasilitas pendanaan usaha (pojok pendanaan).
Usulan stimulus ekonomi yang dijalankan oleh KKP melalui Bantuan Pemerintah bagi masyarakat nelayan, pembudidaya ikan, pengolah/ pemasar dan petambak garam dengan anggaran APBN sebesar Rp 1,024 triliun ( bantuan perbekalan melaut, input produksi, dll) dengan target utama penerima manfaat berdasarkan data yang terdaftar di KKP melalui e-KUSUKA (elektronik Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan).
Sedangkan usulain stimulus ekonomi yang ditugaskan kepada kementrian atau lembaga terkait melalui: (1) Bantuan Langsung Tunai (BLT) , (2) pembelian produk perikanan oleh BUMN Perikanan, (3) pembelian garam hasil petambak garam oleh BUMN (PT. Garam) dengan memanfaatkan Gudang Garam Nasional dan Gudang Garam Rakyat serta pemberian subsidi biaya transportasi garam dari tambak ke GGR/ GGN, (4) Penurunan be masuk tin plate dan kaleng jadi, serta pasta tomat dan tepung pengental saus sebagai bahan baku industry pengalengan ikan, (5) penurunan tariff kargo udara dan penambahan jumlah layanan kargo untuk produk ikan hidup dan ikan segar dingin (termasuk pengiriman benih antar daerah), (6) optimalisasi penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) Ikan/ Udang, (7) Perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan No 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dengan memasukkan kegiatan industry kelautan dan perikanan, (8) Bantuan Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Nelayan Kecil dan Pekerja Mandiri pada Subsektor Perikanan Tangkap selama masa tanggap darurat covid-19 sebagai jarring pengaman untuk kecelakaan kerja dan kehilangan jiwa.
Menanggapi ini, Sekjen DPP-KNTI Iin Rohimin menerangkan nelayan Indonesia pada dasarnya sudah punya sejarah panjang bertahan dari krisis ekonomi atau krisis lain. Berbicara kedaulatan pangan, bukan hanya soal ketahanan pangan krn kedaulatan menyangkut banyak aspek. Kalau nelayan ingin berdaulat, maka harus memperhatikan : (1) Peningkatan SDM nelayan; (2) Permodalan; (3) Pemasaran; (4) Sarana; (5) Perlindungan nelayan; (6) Pemberdayaan nelayan; (7) Bulog perikanan; dan (8) Industri pengolahan berbasis lokal.
Untuk sekarang, KNTI mengusulkan KKP harus memperhatikan secara serius, yakni sumberdaya manusia nelayan; sarana dan prasarana; perlindungan dan pemberdayaan nelayan; membentuk semacam Bulog khusus perikanan; dan relaksasi penangguhan kredit bank mikro nelayan” ujar Iin.
Kontak selanjutnya:
Zainal Arifin Fuat – Ketua Departemen Luar Negeri DPP SPI – 0812-8932-1398
Iin Rohimin – Sekjen DPP KNTI – 081214787405
30 Oct 2021 219 views
Perempuan nelayan merupakan salah satu pelaku utama sektor perikanan dan kelautan. Oleh karenanya pendataan perempuan nelayan menjadi penting dan mendesak dilakukan untuk mengetahui kondisi perempuan nelayan dan memampukan perempuan mengakses layanan pemerintah melalui kartu KUSUKA. KPPI menginstruksikan kepada semua anggota untuk: Segera mendaftar dan mendapatkan kartu KUSUKA secara mandiri melalui aplikasi Pilar KKP dengan Langkah …
16 Jan 2023 202 views
Oleh: M Riza Damanik Enam tahun lalu kapal Eka Sakti milik Sahring—nelayan asal Nusa Tenggara Timur—dibakar dan ditenggelamkan oleh Angkatan Laut Australia atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengelolaan Perikanan Australia 1991. Belakangan Pengadilan Federal Australia, 1 April 2014, mengeluarkan keputusan membebaskan Sahring dari sanksi dan mendapat ganti rugi 44.000 dollar Australia. Sayangnya, tidak ada reaksi apa …
29 May 2020 67 views
Selain kaya sumber daya perikanan (tangkap dan budidaya), PARIS juga wajib masuk daftar kunjungan di Indramayu. Jika sudah tiba di sana, jangan lupa cicipi hidangan kepala ikan “gombyang” nan aduhai nikmatnya. Saya selalu merawat keyakinan. Jika masyarakat diberi kepercayaan, imajinasinya melampaui yang dibayangkan. Apalagi ada ungkapan, kreatifitas sering muncul dari keterbatasan. Nelayan dan pembudidaya anggota …
22 Nov 2023 66 views
Policy Brief | Oleh : DPP Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia Pendahuluan Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) beserta Peraturan Menteri Kelautan Perikanan 28/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota menandai babak baru liberalisasi perikanan Indonesia. Aturan ini …
22 Feb 2024 53 views
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melaksanakan Kegiatan FGD tentang gender dan intersectionalitas. Kegiatan ini dilaksanakan di 4 DPD Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) sebagai Badan Otonom KNTI yaitu di Kota Semarang, Kota Medan, Kab. Bangkalan dan Kab. Lombok Timur. Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan februari 2024, dimulai pada tanggal 16 Februari bertempat di KPPI semarang provinsi Jawa …
15 Dec 2023 52 views
[Jakarta, 14 Desember 2023] – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggelar Dialog Media untuk mempresentasikan hasil Rembuk Iklim Pesisir 2023 sebagai bagian peringatan Hari Nusantara 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan dan penanggap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budiyuwono (Ketua Tim Kerja Program, Setditjen PDS KKP RI) dan Siti Maemunah (Dewan …
27 Feb 2024 51 views
Jakarta, 27 Februari 2024. Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO saat ini tengah diselenggarakan hingga 29 Februari 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Salah satu isu yang dibahas mengenai subsidi perikanan. Dalam isu ini terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan, yaitu Pilar 1 tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing), Pilar 2 tentang Overfishstock, …
26 Jan 2022 46 views
Perubahan iklim adalah hal yang nyata. Dampaknya telah dirasakan oleh semua golongan tak terkecuali bagi Masyarakat pesisir dan Nelayan. Akibat perubahan iklim, nelayan kecil dan tradisional dihadapkan pada sejumlah permasalahan: Pertama, nelayan tidak dapat memperkirakan waktu dan lokasi penangkapan ikan; Kedua, tingginya risiko melaut akibat cuaca ekstrem. Hal ini menyebabkan nelayan harus menangkap ikan lebih …
24 Oct 2022 46 views
Oleh Dani Setiawan, Ketua Umum KNTI Nusantara pernah mencapai kemegahan sebagai kesatuan maritim, sebagai kekuatan laut yang jaya. Mempertautkan komunikasi antarpulau dan antarbenua. Tidak saja sebagai titik singgung dalam persilangan perdagangan dan budaya antarbangsa, namun juga pusat persilangan pengetahuan (Latif, 2012). Nusantara tidak hanya menjadi lokasi persinggahan, tetapi juga aktif dan penuh kepercayaan diri menyemai …
13 Feb 2023 41 views
“Akselerasi Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Kecil dan Tradisional di Indonesia” Nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil dan tradisional di Indonesia memiliki peran penting dalam menopang kedaulatan pangan nasional. Di Indonesia, kontribusi dari nelayan kecil dan tradisional mencapI 80% produk perikanan dan 54% dari seluruh protein hewani yang dikonsumsi masyarakat. Hal itu terungkap dalam diskusi …