Diskusi Publik: “Bincang PP No. 26 Tahun 2023: Aspek Ekologi, Ekonomi, dan Politik Ekspor Pasir Laut”

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Hadirnya PP ini menjadi polemik di tengah semangat pembangunan kelautan perikanan berkelanjutan digaungkan.

Berbagai pihak bahkan menyebutkan belum pernah mengetahui adanya pembahasan atau diminta untuk memberikan masukan perihal penyusunan PP No 26/2023 tersebut. Padahal hak partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hak tersebut mencakup hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan dalam konteks menjamin partisipasi yang bermakna bagi masyarakat.

Sehubungan itu, KPPMPI dan KNTI bersama Generasi Maritim Indonesia serta Walhi Maluku Utara bermaksud mengadakan diskusi publik bertajuk “Bincang PP No. 26 Tahun 2023: Aspek Ekologi, Ekonomi, dan Politik Ekspor Pasir Laut” yang akan diadakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 13 Juni 2023
Waktu : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Zoom Meeting

Pendaftaran melalui :

Menghadirkan Narasumber:
1.Dani Setiawan (Ketua Umum KNTI)
2.Muhamad Karim (Dosen Universitas Trilogi)
3.Roni Hermawan (Akademisi STPL Palu)
4.Khusniyati (Ketua Umum DPP PMPI)
5.Jan Tuheteru (Pengurus DPP KPPMPI)

Moderator: Yeldi S Adel (Dewan Pakar KPPMPI)

Mari bergabung, dan suarakan pendapat mu !!!

Scroll to Top