Nelayan dan masyarakat pesisir baik laki-laki dan perempuan jelas memiliki fungsi strategis sebagai penyedia pangan yang murah untuk Indonesia. Seharusnya nelayan ditempatkan sebagai stakeholder utama dalam pengelolaan sumber daya alam di laut. Saat ini, nelayan justru sangat diabaikan.
Poros Maritim yang digadang-gadang oleh Pemerintahan Jokowi-JK masih menyisakan beberapa persoalan. Salah satunya tentang posisi nelayan yang masih dipinggirkan dan belum menjadi bagian penting dalam pengelolaan laut nasional.
Nelayan dan masyarakat pesisir baik laki-laki dan perempuan jelas memiliki fungsi strategis sebagai penyedia pangan yang murah untuk Indonesia. Seharusnya nelayan ditempatkan sebagai stakeholder utama dalam pengelolaan sumber daya alam di laut. Saat ini, nelayan justru sangat diabaikan.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia sebagai salah satu organisasi yang memiliki perhatian pada pemenuhan hak-hak asasi dari Nelayan Tradisional, Petambak Ikan dan Garam memiliki beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
- Angka Potensial Meningkat Namun Telah Tereksploitasi Berlebih
Tahun 2016 total Jumlah Potensi stok perikanan Indonesia meningkat menjadi 9.9 juta ton dengan jumlah yang masih diperbolehkan mencapai 7,9 juta ton.Tetapi yang patut menjadi perhatian bersama adalah, walaupun angka stok ikan meningkat menjadi 9,9 juta ton. Namun status tingkat eksploitasi sumber daya ikan di WWP RI tahun 2015 menunjukkan kondisi sebaliknya dimana telah banyak terjadi overfishing yang berada dalam kondisi kritis.
Pemerintah seakan menutup mata dengan membuka informasi data sumber perikanan indonesia dengan membuka data sistem pengawasan kapal perikanan (vessel monitoring system) tanpa ada pembatasan yang ketat. Tindakan membuka tanpa persyaratan ketat dapat mengancam proses industrialisasi perikanan Indonesia. Akses bebas terbuka terhadap data pergerakan kapal akan menyulitkan pengelolaan perikanan untuk pembatasan akses kapal skala besar terhadap sumber daya perikanan yang memiliki potensi tinggi. Negara-negara maju hingga hari ini masih membatasi pembukaan data sistem pengawasan kapal perikanan (vessel monitoring system) namun dapat diakses untuk kepentingan tertentu.
- Upaya pemberantasan Illegal Fishing
KNTI mengapresiasi upaya sungguh-sungguh dan langkah pemerintah dalam menanggulangi Illegal Fishing. Di tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap dan menenggelamkan 181 kapal illegal (data per Oktober) di perairan Indonesia. Namun penangkapan dan penenggelaman kapal illegal oleh Satgas 115 tidak menimbulkan efek jera. Yang terjadi malah meningkatnya jumlah kapal yang ditenggelamkan setiap tahunnya dari tahun 2015 sebanyak 113 kapal, tahun 2016 sebanyak 115 kapal dan terakhir data 2017 malah meningkat hingga 181 kapal.
Tahun | 2015 | 2016 | 2017 (Per oktober) |
Jumlah Kapal yang ditenggelamkan | 113 kapal | 115 | 181 kapal |
Dari data tersebut sudah seharusnya pemerintah melakukan upaya yang lebih sistematis dan menyeluruh. Dalam konteks ini mengubah model multi agency-single task yang inefektif menjadi single agency-multi task yang lebih efektif. Perpres 115/2015 yang kemudian membentuk suatu badan baru yang menghilangkan niatan untuk membentuk suatu badan tunggal (single-agency) dengan tugas-tugas pengawasan di laut (multi task). Kelembagaan BAKAMLA yang ditujukan untuk menjadi single agency- multi task menjadi sia-sia. Illegal fishing memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa (extraordinary approach) yang dilakukan dengan integrasi kekuatan antarsektor pemerintah, pemanfaatan teknologi terkini, menimbulkan efektif jera serta mampu mengembalikan kerugian negara.
- Minim Implementasi Kebijakan, Berujung Pemiskinan Struktural
Dari sisi kebijakan, setidaknya terdapat delapan dua undang-undang penting yang terbit pada tahun 2015 hingga 2017. Dua diantaranya yang berdampak penting terhadap pengelolaan perikanan adalah, UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Salah satu mandat UU Kelautan adalah Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Pembangunan Kelautan (Pasal 13 UU No. 32/2014). Namun Pemerintah malah menurunkannya menjadi tingkatan peraturan presiden dalam Perpres No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Lebih lanjut mengenai UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Setidaknya terdapat empat peraturan turunan yang tertulis secara jelas yang terbagi dalam satu peraturan pemerintah, satu peraturan presiden dan tiga peraturan menteri (lihat tabel). Keempat peraturan turunan tersebut hingga kini belum pernah ada upaya pembahasannya.
Peraturan Pemerintah | Peraturan Presiden | Peraturan Menteri |
Pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan (Pasal 70) | Tata Cara Pemberian Subsidi (Pasal 24) | 1. Mekanisme perlindungan atas risiko (Pasal 35 jo. Pasal 30) 2. Fasilitasi Asuransi Perikanan atau peserta Asuransi Pergaraman (Pasal 35 jo. Pasal 33 ayat (2)) 3. partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan (Pasal 72) |
Operasionalisasi UU No. 7 Tahun 2016 yang sangat penting terkait dengan akses dan kontrol terhadap sumber daya perikanan terdapat dalam Pasal 25 ayat (5) mengenai perlindungan ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil. Dalam penjelasan, ruang penghidupan meliputi wilayah atau zona menangkap Ikan atau membudidayakan Ikan, tempat melabuhkan kapal Perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil. Untuk itu UU No. 7 Tahun 2016 akan menjadi sia-sia jika tidak ada ketentuan operasional dari setiap klausul penting dalam beleid tersebut.
Berdasarkan data BPS, pemiskinan masih terjadi. Penduduk miskin dari 27,67 juta (September 2016) meningkat menjadi 27,77 juta (Maret 2017). Mengenai Indeks kedalaman kemiskinan dari 1,74 (September), meningkat menjadi 1,83 (Maret 2017). Dengan mayoritas nelayan tinggal di desa pesisir, tingkat kemiskinan penduduk desa masih tinggi mencapai 13,93 persen dibandingkan dengan penduduk kota yang mencapai 7,72 persen
- Lambatnya Perencanaan Pengelolaan Ruang Laut
Pemerintah sangat lambat dalam memastikan adanya perencanaan pengelolaan ruang laut. Padahal mekanisme tersebut dapat menjadi sarana untuk menghindari konflik pemanfaatan wilayah perairan sebagaimaan yang hingga hari ini terjadi. Lambannya Penyusunan RZWP3K tidak sesuai dengan slogan kerja cepat yang didorong oleh Presiden Joko Widodo.
Dimulai dari tidak terbitnya Peraturan Pemerintah mengenai Perencanaan Ruang Laut yang merupakan mandat dari Pasal 43 ayat (5) UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan. Hal ini menyebabkan terjadinya yang menyebabkan ketidakpastian perlindungan bagi pemanfaatan ruang laut khususnya perlindungan wilayah tangkap nelayan. Mandat pembuatan peraturan turunan telah lewat dari batasan dua tahun sejak UU No. 32 Tahun 2014 pada 17 Oktober 2014.
Padahal Peraturan Pemerintah mengenai Perencanaan Ruang Laut menjadi dasar proses perumusan Peraturan Daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). RZWP3K menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan dan menghindari konflik pengelolaan wilayah kelautan dan pesisir. Baru provinsi Sulawesi Utara yang telah memilik Perda RZWP3K, itupun hanya mengcover 3 kabupaten. Sementara daerah lain belum terlihat melakukan penyusunan RZWP3K. Provinsi yang masih dalam proses perumusan: Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Utara.
- Tidak Menuju Industrialisasi Perikanan
Di sektor Industri Perikanan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Percepatan Industri Perikanan Nasional sebagai tindak lanjut dari Inpres No.7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang mengatur rencana aksi tindak lanjut berupa program, kegiatan, target, jangka waktu, penanggung jawab dan instansi terkait.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu pihak yang terkait belum menjadikan industrialisasi perikanan sebagai priotitas. Dibalik tingginya tingat kepuasan publik kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, ternyata menyisakan rapot merah. Pertama, BPK tidak memberikan komentar/ disclaimer terhadap laporan keuangan KKP tahun 2016. Hal ini berarti masih banyak masalah dalam pengelolaan anggaran KKP. Salah satunya adalah pengadaan bantuan kapal nelayan tahun 2016 berjumlah 1.716, namun hanya terealisasi 754 kapal. Ini pun dengan catatan kapal belum terdistribusikan seluruhnya serta perizinan kapal yg belum diselesaikan yang akhirnya mangkrak. Kedua, Kapal yg sudah diserah terimakan berjumlah 509 dan 201 belum didistribusikan serta 44 masih proses pengerjaan. Nelayan mengeluhkan kapal yg sudah diterima belum bisa melaut karena perizinan yg belum keluar, design kapal yg tidak sesuai dengan kondisi daerah dan beban operasional yg tinggi. Sehingga nelayan justru dibebani oleh biaya operasional kapal. Alih alih bantuan, nelayan justru dibebani biaya perawatan kapal.
Ketiga, KPK dan Komisi IV DPR meminta moratorium bantuan kapal. Hal ini menunjukan bahwa penyelesaian masalah hulu dan hilir belum menjadi prioritas. Nelayan masih kesulitan dalam mendapatkan akses permodalan. Sementara pemerintah hanya fokus pada peningkatan jumlah produksi. Keempat, Akses permodalan menjadi penting karena syarat bantuan kapal adalah kelompok nelayan harus memiliki badan hukum. Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk menghentikan sementara (moratorium) alokasi anggaran tahun 2018 untuk program bantuan kapal. Walaupun DPR menyetujui anggaran KKP tahun 2018 sebesar Rp. 9.27 trilun. Moratorium ini dapat menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki mekanisme teknis pelaksanaan bantuan kapal dari pemerintah. Mulai dari kebutuhan dan kesesuaian di tingkat lokal, penyerapan tenaga kerja hingga proses yang partisipatif. Seperti drama bersambung, bantuan kapal KKP menjadi episode lanjutan kasus bantuan kapal Inka Mina era Presiden SBY.
- Minim Perlindungan Ekosistem Pesisir
Sikap pemerintah pusat dalam menanggapi reklamasi Teluk Jakarta juga tidak berpihak terhadap nelayan dan penduduk pesisir. Beberapa poin yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut: Surat Menko Maritim No. S-78-001/02/MENKO/Maritim/X/2017 tidak relevan karena tiada kewenangan dari Menko Maritim untuk kemudian menyatakan bahwa reklamasi dapat berlanjut. Surat tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Kemeko Kemaritiman sendiri di tahun 2016 yang mengatakan Reklamasi Pulau G dihentikan dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya. Selan itu tidak adanya kajian ilimiah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi. Padahal menurut Kajian KKP bertajuk Policy Brief 2016, Dampak Sosial Ekonomi Dan Rekomendasi Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta, Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, BALITBANG Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Tahun 2016. Selain dampak buruk lingkungan, juga akan akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamasi.
Putusan Mahkamah Agung No. 92/K/TUN/LH/2017 tidak menghilangkan fakta bahwa masih ada proses pengadilan yang memeriksa gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap Gubernur DKI Jakarta yang menerbitkan reklamasi. Setidaknya ada tiga gugatan lingkungan hidup yang sedang berjalan antara nelayan dengan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan Pulau F (SK Gubernur No. 2268/2015 dengan Putusan No. 14/G/LH/2016/PTUN-JKT), Pulau I (SK Gubernur No. 2269/2015 Putusan No. 15/G/LH/2016/PTUN.JKT) dan Pulau K (SK Gubernur No. 2485/2015 dan Putusan No. 13/G/2015/PTUN-JKT). Dari tiga gugatan tersebut menunjukkan bahwa proyek reklamasi adalah proyek bermasalah dan seharusnya dihentikan.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Raperda RTR KS Pantura dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat. Patut diingat hanya ada satu kali Konsultasi Publik yang dilakukan setelah kajian dilakukan dengan undangan disebar tanpa (lihat Siaran Pers Koalisi tertanggal 10 Maret 2017). Surat undangan sampai ke peserta yang diundang tidak sampai 24 jam sebelum kegiatan dan tanpa dilampirkan dokumen yang di bahas. Banyak substansi yang tidak dipertimbangkan dalam KLHS dari mulai berbagai kajian dampak buruk reklamasi hingga khusus dampak buruk kepada perempuan nelayan yang berada di wilayah pesisir yang tidak menjadi pertimbangan. Sehingga tidak relevan KLHS dari Raperda RTR KS Pantura menjadi dasar dilanjutkannya dan sudah seharusnya KLHS diulang kembali dengan proses yang benar tanpa ada konflik kepentingan.
Terkait dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 499/Menlhk/Setjen/Kum.9/9/2017 tertanggal 15 September 2017 dan No. 537/Menlhk/Setjen/Kum.9/10/2017 kedua surat keputusan tersebut menunjukkan lemahnya kedudukan pemerintah didepan perusahaan pengembang yang rakus. Sejak awal Koalisi meminta adanya pencabutan Izin Lingkungan semua proyek reklamasi di Teluk Jakarta karena jelas banyak permasalahan mulai tiadanya dasar hukum perencanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil hingga pembuatan AMDAL yang diduga tidak partisipatif , tidak valid, dan cacat subtansif karena bertentangan dengan tata ruang (AMDAL Bodong). Lebih lanjut SK Men LH 499 dan 537 tersebut tidak dilakukan dengan terbuka informasi dengan pelibatan masyarakat. Sangat berbeda dengan proses terbitnya sanksi administrasi dimana perwakilan nelayan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terlibat dalam inspeksi. Di sisi lain koalisi telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi atas pemenuhan kewajiban pengembang atas sanksi administrasi yang dijatuhkan namun hingga saat ini tidak dipenuhi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melanjutkan pembahasan Raperda RTR KS Pantura dan Raperda RZWP3K yang telah jadi adalah bertentangan dengan prinsip anti-korupsi. Karena Raperda RTR KS dan Raperda RZWP3K diselimuti jual beli pasal dan kemudian menjadi dasar untuk pemulus reklamasi berjalan. Terlebih KLHS dari Raperda RZWP3K tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis dan KLHS sebelumnya telah dibuat diduga kuat tidak melalui proses yang benar dan hanya berisikan hasil-hasil rapat. Alhasil KLHS tidak dapat menjadi pembenar proyek reklamasi. Selain itu KLHS juga tidak berdasarkan daya dukung dan daya tampung teluk Jakarta.
Rapor Merah Poros Maritim
Untuk itu, KNTI menilai pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan masih belum maksimal menangani persoalan Kelautan dan Perikanan dan tidak berjalan dengan seiring ide besar menghadirkan negara untuk menyejahterakan nelayan. Setidaknya terdapat 7 poin yang menjadi rekomendasi aksi bagi pemerintah sebagai berikut:
- Tiadanya upaya strategis untuk menyelesaikan kondisi wilayah stok perikanan yang mulai memerah karena eksploitasi berlebihan, kasus cantrang yang terus berpolemik dan tidak transparan akan kembali memanjang. Terakhir, Komnas HAM menerbitkan tiga rekomendasi untuk penyelesaian Cantrang: (a) membentuk Tim independen melakukan kajian dampak cantrang; (b) membuka forum dialog dengan masyarakat terdampak pelarangan cantrang; (c) memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat nelayan yang terdampak.
- Program strategis untuk membangun industri perikanan seperti revitalisasi galangan kapal nasional, dan upaya Pemberdayaan koperasi nelayan tidak diusulkan pemerintah dalam RKP 2018;
- Perbaikan tata kelola asuransi nelayan, terkhusus pada mekanisme pencairan asuransi oleh nelayan yang masih rumit dan diperlukan pendampingan intensif kepada nelayan
- Tidak relevan hanya berfokus pada pemberian kapal perikanan Akses permodalan menjadi penting karena syarat bantuan kapal adalah kelompok nelayan harus memiliki badan hukum. Berdasarkan data survey yang diterimadar 8.146 UMKM Perikanan mayoritas masalah pengembangan usaha perikanan adalah: modal usaha 66%-pasar 13%-manajemen usaha 11 %teknologi 5%-mitra usaha 3%-dan SDM 2%.
Sebagai bentuk komitmen KNTI dalam mendukung kerja dalam sektor Kelautan dan Perikanan, KNTI memberikan Rekomendasi sebagai berikut:
- Implemenasi sepenuhnya RPJMN 2015-2019 arah kebijakan dan strategi percepatan pembangunan ekonomi kelautan:
- Memastikan upaya strategis dalam perlindungan potensi dan stok sumber daya ikan untuk berkelanjutan dengan memastikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pengelolaan perikanan;
- Memastikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dengan implementasi UU No. 7 Tahun 2016;
- Penegakan hukum illegal fishing, peledakan kapal dinilai tidak mampu menimbulanefek jera. Sesuai dengn RPJMN 2015-2019 dalam arah kebijakan perikanan liar (illegal, unreported, and unregulated fishing) yakni mengamankan dan merawat barang bukti (kapal, alat tangkap) agar nilai ekonominya bisa dipertahankan.
- Memastikan hak-hak tenurial nelayan dilindungi dalam proses penyelesaian Peraturan Daerah mengenai RZWP3K seluruh provinsi di Indonesia.
- Secara khusus menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta yang menjadi barometer dalam pembangunan wilayah pesisir di seluruh Indonesia.