Perlu Kerja Kolaborasi Agar Nelayan Kecil Bisa Akses BBM Bersubsidi

Provinsi Sumatera Utara memiliki potensi sumberdaya ikan yang luar biasa, terlebih di topang dengan sumberdaya nelayan kecil tradisonal yang besar. Peranan nelayan kecil baik ditingkat daerah maupun secara nasional sangatlah besar, 90% nelayan Indonesia adalah nelayan kecil yang ikut andil besar dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan peningkatan ekonomi.

Hasil tangkapan nelayan kecil Indonesia 80% hasil produksinya memenuhi kebutuhan konsumsi domestic, kemudian laporan FAO (2014) mencatat komoditas ikan telah menyumbang 54% dari total asupan protein hewani bangsa Indonesia. Hal ini menjadi gambaran bahwa peran penting nelayan kecil dan potensi perikanan bagi bangsa dan negara Indonesia sangatlah besar. Kendati demikian nelayan kecil dirasa masih kurang perhatian, terutama dalam pemenuhan kebutuhan hak dasarnya seperti akses terhadap bbm bersubsidi.  Dalam kegiatan konsolidasi nelayan Sumatera Utara, Sekjen DPP KNTI, Iing Rohimin menyampaikan bahwa harga bbm berpengaruh besar kepada keberlangsungan usaha nelayan.

“KNTI sejak dulu terus berupaya adanya perubahan kebijakan agar tercipta kebijakan  yang menjamin kesejateraan nelayan kecil tradisional, salah satunya adalah akses nelayan kecil terhadap bbm bersubsidi. Perlu kita ketahui bahwa lebih dari 60% biaya operasional usaha nelayan diperuntukan membeli bbm, maka jika nelayan kecil tidak bisa mengakses bbm bersubsidi sudah dipastikan biaya operasionalnya akan besar.” Terang Iing Rohimin

Nelayan, lanjut Iing masih banyak yang belum mendapatkan KUSUKA yang menjadi syarat penting yang diminta oleh dinas sebagai syarat nelayan menerima surat rekomendasi akses bbm bersubsidi. Selain itu, nelayan harus memiliki Pas Kecil sebagai kelengkapan dokumen untuk mengakses bbm bersubsidi, saat ini dalam memperolehnya masih terbilang sulit..

“KNTI berkeyakinan tidak ada permasalahan yang tidak bisa di selesaiakan, target tahun 2021 ini satu SPDN di Kota Semarang bisa kita hidupkan kembali.” Ujar Iing

Sumatera Utara memilki wilayah lautan lebih luas dari daratan, memiliki panjang pantai timur selat malaka 545 km dan pantai barat samudra hindia 755 km. Memiliki jumlah kapal perikanan  sebanyak 37.837 unit, 13.416 unit diantaranya merupakan kapal motor dibawah 5 GT. Berdasarkan potensi tersebut Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumatera Utara, T Panggabean menyampaikan, pemerintah akan mengedepankan kegiatan dan seluruh upaya lebih kepada lautan salah satunya pemberian asuransi nelayan.

“Sasaran target asuransi adalah yang benar-benar punya hak dan sesuai, kemudian untuk KUSUKA sebesar 4374 sudah di terbitkan.” Terang Panggabean

Dinas Kelautan Perikanan, lanjut dia, memiliki permasalahan yakni terkait alokasi anggaran yang minim, sedangkan luas wilayah perairan sumatera utara 110.000 km2. Selain itu, persolan lainnya ada pada regulasi yang tumpang tindih yang melingkup perikanan serta ada hal-hal lain yang perlu diluruskan dan dijelaskan kembali secara runtut misalnya soal penerbiatan rekomendasi pembelian bbm bersubsidi.

“Bahwa penerbitan rekomendasi pembelian BBM Solar Bersubsidi  bagi Nelayan dilakukan Oleh Perangkat Daerah kabupaten atau kota yang membidangi Perikanan dan Kepala Pelabuhan Pusat dan Daerah.” Terang Panggabean

Sementara itu, Kepala PPS Belawan, Henry M Batubara menuturkan soal fungsi Pelabuhan perikanan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 tahun 2012 bahwa fungsi pelabuhan perikanan memiliki fungsi sebagai pemerintahan dan fungsi pengusahaan.

“Akses BBM Bersubsidi di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS Belawan), di WKOPP PPS Belawan terdapat 8 (delapan) penyalur BBM Bersubsidi (minyak solar/gas oil) resmi dari PT. Pertamina (Persero).” Jelas Henry

Lanjut Henry, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2020 tentang pencabutan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 13/permen-kp/ 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu untuk usaha perikanan tangkap, serta Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan jenis bahan bakar minyak tertentu, kewenangan penerbitan Surat rekomendasi Pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu  dilimpahkan kepada pemerintah daerah (provinsi/kota/kab).

Henry juga menyoroti personal lain dalam penyaluran bbm bersubsidi didaerah, terutama soal tata kelola SPDN.

“Terjadi ketidaksediaan bbm subsidi di daerah, jika sudah tersedia SPDN, persoalannya  adalah pengelola SPDN tersebut, pemerintah menyediakan SPDN cuma di tutup. Perlu ada solusi bagaimana menghidupkan kembali SPDN ini, mungkin dinas provinsi bisa merumuskan SPDN yang sudah tidak aktif ditarik kembali pengelolanya kemudian memberikan wewenang pengelolaanya kepada pengurus KNTI di kabupaten atau kota.” Terang Henry

Soal pemodalan, lanjut Henry bisa minta bantuan ke KKP melalui BLU, SPDN yang ada namun tidak operaisonal bagaimana di ambil alih dan berganti pengelola.

KNTI sebagai organisasi masyarakat siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar hak-hak nelayan terpenuhi, mulai dari hak dasarnya terlebih dahulu yang menjadi kebutuhan pokok yaitu bbm bersubsidi.

“Tidak ada dinas yang ingin menyengsarakan rakyatnya dan mempersulit nelayannya. Tetapi seringkali terjadi persoalan dilapangan, mulai dari pelaksanaan regulasi, hubungan kerjasama pihak ke tiga dan lain sebagainya. Hingga akhirnya hanya kinerja pemerintah yang di sorot,  padahal masih banyak persoalan di lapangan yang melatarbelakanginya.” Tutup Iing

Koresponden : Intan RJH

Scroll to Top