KNTI juga meminta kepada KPK untuk turut mengawasi pelaksanaan program bank mikro nelayan yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Program ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Hal ini karena LPMUKP mendapatkan alokasi dana kelolaan sebesar Rp 500 Miliar di Tahun 2017 dan direncanakan mendapatkan alokasi tambahan dalam APBN 2018 sebesar Rp 850 Miliar. Untuk itu KNTI meminta kepada KPK dan masyarakat secara luas untuk ikut mengawasi.
Siaran Pers
Dewan Pengurus Pusat
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
KNTI Mengapresiasi KPK dan Mendorong Pengusutan Pengadaan Kapal Lainnya
Jakarta, 21 Mei 2019
Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI) mengapresiasi dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal yang rugikan negara hingga Rp179 miliar lebih.
Terlebih dugaan kasus korupsi yang saat ini ditemukan KPK berkaitan dengan pengadaan kapal patroli cepat dan kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) yang berasal dari tahun anggaran 2012-2016. Kejadian ini menjadi peringatan keras setelah sebelumnya KKP juga mendapat predikat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK) berturut selama dua tahun yang diterima oleh KKP. Bahkan, pada 2018 Kejaksaan Agung menindaklanjuti opini BPK RI dengan melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016. Namun, informasi terakhir kasus ini masih ditingkatkan ke penyidikan. KNTI mendorong kepada KPK untuk tidak berhenti melakukan penyelidikan yang terbatas pada kasus tersebut. Tetapi juga dapat mengembangkan pada program pengadaan kapal untuk nelayan yang pernah dicanangkan pada tahun 2016. KNTI berharap KPK dan Kejaksaan Agung dapat bekerja sama untuk kembali mengusut kasus-kasus pengadaan kapal yang lainnya.
Sebagai Informasi, predikat itu juga muncul setelah kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti mengalokasikan dana mencapai Rp 4 triliun untuk pengadaan kapal berbagai ukuran Pada tahun 2016. Untuk pembuatan 1.365 kapal ukuran 3 GT (gross tonage) disediakan anggaran Rp 291,19 miliar. Pembuatan 1.020 kapal 5 GT Rp 435,19 miliar. Anggaran yang sama dialokasikan untuk membuat 720 kapal 10 GT. Anggaran pembuatan 210 kapal 20 GT Rp 863,04 miliar. Sedangkan anggaran itemized 30 kapal ukuran 30 GT Rp 49,38 miliar.
KNTI juga meminta kepada KPK untuk turut mengawasi pelaksanaan program bank mikro nelayan yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Program ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Hal ini karena LPMUKP mendapatkan alokasi dana kelolaan sebesar Rp 500 Miliar di Tahun 2017 dan direncanakan mendapatkan alokasi tambahan dalam APBN 2018 sebesar Rp 850 Miliar. Untuk itu KNTI meminta kepada KPK dan masyarakat secara luas untuk ikut mengawasi.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Marthin Hadiwinata, Ketua Harian DPP KNTI, +681286030453