Diskusi Bulanan SERI #01
Pengurangan Kuota BBM Subsidi 2026: Ancaman bagi Keberlanjutan Nelayan kecil dan Tradisional?
JAKARTA, 30 Januari 2026. — Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggelar diskusi publik bertajuk “Pengurangan Kuota BBM Subsidi 2026; Ancaman Bagi Keberlanjutan Nelayan Kecil dan Tradisional?”, hadir sebagai narasumber Sekretaris Jenderal KNTI, Niko Amrullah, Peneliti CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Dyah Ayu Febriani dan Pengamat Ekonomi Politik dari Universitas Trilogi, Muhamad Karim.
Sekjen KNTI, Niko Amrullah menyampaikan bahwa subsidi adalah bentuk keadilan. Jadi ketika subsidi untuk BBM nelayan kecil dihilangkan atau dipangkas, sama saja dengan menghilangkan aspek keadilan bagi nelayan kecil.
“Perihal BBM subsidi, akar masalahnya adalah rendahnya realisasi dan penyaluran akibat dari prosedur yang rumit dan keterbatasan sebaran SPBUN. Alhasil, justru menimbulkan ketidaktepatan sasaran dan rendahnya serapan.” Tegas Niko
Lebih lanjut, Niko menyampaikan bahwa Pengurangan Kuota BBM Subsidi akan berdampak langsung kepada nelayan, mengingat biaya operasional melaut 70% diperuntukan biaya pembelian bahan bakar.
Sementara itu, Dyah menyoroti risiko serius dari kebijakan pemangkasan kuota BBM subsidi tahun 2026 terhadap sektor perikanan tangkap nasional.
“Kuota Pertalite turun 6,28% menjadi 29,27 juta KL dan Solar 1,32% menjadi 18,64 juta KL bertujuan efisiensi fiskal, namun mengancam nelayan kecil yang menyumbang 80% produksi ikan tangkap atau 54% protein hewani konsumsi masyarakat Indonesia” Tegas Dyah
Menurut Dyah, biaya BBM mencapai 60-70% operasional melaut, sehingga pengurangan kuota berpotensi kurangi frekuensi melaut hingga 30-50%, tekan pendapatan rumah tangga nelayan 20-30%, dan picu inflasi tidak langsung melalui pasokan ikan lokal.
“Kebijakan ini dipicu beban fiskal APBN dengan rasio defisit 2,92% terhadap PDB, memaksa pengendalian subsidi untuk biayai program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Subsidi BBM bocor ke nelayan besar (>30 GT) atau transportasi (realisasi solar perikanan historis hanya 26-27%), sementara nelayan kecil (82% akses eceran) terdiskriminasi akibat prosedur rumit dan minim infrastruktur SPBUN. Hal ini perlebar kesenjangan distribusional dan ancam ketahanan pangan laut lokal dengan ketergantungan impor.” Beber Dyah
CELIOS mendukung reformasi subsidi untuk ketepatan sasaran, Kata Dyah, tetapi mendesak pemerintah prioritaskan kuota solar dan pertalite bagi nelayan kecil untuk menciptakan efek berkeadilan dan agar tidak terjadi penjualan bbm bersubsidi secara ilegal yang mengakibatkan nelayan kecil dan tradisional tertekan akibat kenaikan biaya bbm.
“Realokasi penghematan subsidi (Rp4,9T pada 2025) harus ke bantuan langsung tunai (BLT) nelayan dan infrastruktur pesisir, sesuai UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Tanpa mitigasi, kebijakan ini berisiko hambat kontribusi perikanan terhadap PDB dan stabilitas pangan nasional, serta menekan daya beli keluarga nelayan yang nantinya mengancam ketahanan pangan laut local.” Pungkas Dyah
Hal Serupa juga disampaikan oleh Muhamad Karim, bahwa pengurangan kuota BBM subsidi adalah ketidakadilan berkedok Efisiensi APBN. “Pengurangan subsidi BBM bagi nelayan tradisional 2026 tentu bukan sekedar efisiensi anggaran. Pasalnya, kebijakan ini berdampak kompleks bagi kehidupan sosial-ekonomi hingga ekologi nelayan.”Terang Karim
Lanjut Karim, Negara justru mentransfer “beban fiskal” ke nelayan, sehingga menjadi korban kebijakan negara. Padahal proses adaptasi nelayan amat rendah dan rentan. Mengapa demikian? Pertama, nelayan tradisional sangat bergantung pada solar subsidi untuk operasionalisasi kapal kecil (pompong, jukung, perahu 3–5 GT).
“Kedua, BBM adalah salah satu komponen biaya terbesar dalam penangkapan ikan. Artinya, penurunan kuota berpotensi menghambat operasi harian nelayan kecil. Ketiga, klaim “subsidi tidak tepat sasaran” sering digeneralisasi dan dijadikan alasan klasik untuk mengorbankannya.” Ujar Karim
Menurut Karim, implikasinya, membatasi akses solar subsidi, memicu potensi kenaikan biaya operasional dan utang nelayan, dan menimbulkan risiko ketidakpastian pasokan. Secara institusional, kebijakan ini menimbulkan kontradiksi.
“Di satu sisi pemerintah getol mengusung agenda kedaulatan pangan berbasis maritim. Di sisi lain negara justru memproduksi memproduksi institusi ekstraktif yang merampas sumber pencahariannya. Akibatnya, secara struktural nelayan tradisional mengalami “Proletarianisasi”, ketidakadilan ekologi, ketidakadilan dalam transisi energi, dan tata kelola yang bermasalah. Kelak kebijakan ini bakal menimbulkan efek domino yang memicu krisis sosial-ekonomi secara lokalitas di wilayah pesisir.” Jelas Karim
Berdasarkan hal tersebut, Karim mengusulkan solusi – solusi alternatif yakni, pemerintah mempertimbangkan kembali pengurangan subsidi BBM bagi nelayan ini karena dampaknya bersifat kompleks yang memberikan efek domino yang belum tentu bisa dikendalikan, Pemerintah seharusnya memperbaiki tata kelola alokasi khusus BBM subsidi untuk nelayan tradisional yang berbasiskan data kebutuhan nyata sesuai kondisi empiris, Pemerintah mestinya membuatkan suatu program “inovatif kreatif” untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional dapat terpenuhi kebutuhannya, dan Peningkatan efisiensi BBM melalui teknologi mesin yang lebih hemat bahan bakar, serta Mengembangan energi alternatif atau diversifikasi energi.



