Berbagai isu kelautan mewarnai pekan ini. KKP menegaskan percepatan layanan izin usaha bagi nelayan terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk perpanjangan SIPI dan SIKPI. Hingga 17 Desember 2025, tercatat 5.151 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diproses, membantah kabar mandeknya layanan. Sementara itu, petugas Karantina Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan 120 kg hiu segar yang dicampur dengan ikan marlin, serta KRI Songkhla memulangkan 13 nelayan Aceh Timur dari Thailand.
Di sisi lain, BMKG mengimbau kewaspadaan terhadap potensi banjir rob pada 16–31 Desember 2025, sementara PSDKP mengidentifikasi 3 daerah di Maluku Utara rawan praktik destructive fishing dengan bom ikan. Transformasi sosial juga terlihat di Tambak Lorok, Semarang, yang kini lebih tertata lewat program kampung bahari.
Baca selengkapnya di CADIK Nelayan Edisi 22 Desember 2025 untuk rangkaian berita dan literasi pesisir terbaru.



