Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Harus Menjamin Perlindungan Nelayan Kecil

Hal senada disampaikan oleh Dr. Dedi Adhuri, peneliti LIPI sekaligus Dewan Pakar KNTI yang menegaskan bahwa perubahan pemanfaatan laut haruslah menunjang kebutuhan dari nelayan skala kecil dan tradisional. Ini didasarkan karena 96% nelayan Indonesia adalah nelayan sekala kecil dan 80% produksi hasil tangkapan nelayan kecil dan tradisional adalah untuk konsumsi domestik.

Jakarta, Kamis (12/03). Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan mendesak pemerintah dan pemerintah daerah melibatkan nelayan kecil dan tradisional dalam membahas perencanaan dan pengelolaan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Keterlibatan nelayan kecil dan tradisional penting untuk memastikan adanya proteksi atas wilayah tangkap nelayan yang menjadi ruang hidup mereka. “medan pertarungan nelayan kecil saat ini adalah terdesaknya ruang penghidupan mereka di laut dan pesisir oleh berbagai aktifitas lain seperti pertambangan, konservasi dan pariwisata berbasis modal besar”, ungkap Dani pada acara Workshop Arah Kebijakan Pengelolaan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang Adil dan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh DPP KNTI di Jakarta pada 12 Maret 2020.

Hal senada disampaikan oleh Dr. Dedi Adhuri, peneliti LIPI sekaligus Dewan Pakar KNTI yang menegaskan bahwa perubahan pemanfaatan laut haruslah menunjang kebutuhan dari nelayan skala kecil dan tradisional. Ini didasarkan karena 96% nelayan Indonesia adalah nelayan sekala kecil dan 80% produksi hasil tangkapan nelayan kecil dan tradisional adalah untuk konsumsi domestik. Menurut Dedi, kenyataan Ini mengindikasikan bahwa keberadaan nelayan skala kecil berperan sangat penting untuk menunjang kebutuhan pangan nasional.

Daerah penangkapan nelayan skala kecil sangat bergantung pada jenis alat tangkap dan jenis kapal yang dimilikinya. Ketika terjadi perubahan wilayah penangkapan yang disebabkan adanya kebijakan tata kelola ruang, maka akan mempengaruhi besar-kecilnya manfaat ekonomi yang akan diterima nelayan. “Tugas pemerintah adalah bagaimana cara mendorong keberlanjutan perekonomian nelayan dan produksi penangkapan dengan kebijakan tata kelola ruang yang adil,” ungkap Dedi.

Kuncinya adalah keterlibatan substansial dari komunitas nelayan kecil dan tradisional dalam pembuatan sebuah kebijakan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil. “Jika tidak dilibatkan, kebijakan pengelolaan laut yang adil dan berkelanjutan sebagaimana amanat konstitusi, menjadi sulit diwujudkan,” ungkap Gunawan, peneliti Indonesia Human Right Committee for Social Justice.

Sejalan dengan itu, KNTI berharap prinsip ini harus menjadi panduan utama dalam menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di tingkat Daerah. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan, M. Yusuf menyatakan bahwa penyusunan tata ruang laut yang dilakukan harus memperhatikan 3 hal: pertama, harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah; kedua, dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan; dan yang terakhir adalah hasil kesepakatan stakeholder.

Meski demikian, sorotan publik banyak dialamatkan pada minimnya keterlibatan nelayan dalam proses pembahasan Perda RZWP3K di banyak daerah. Menurut Rahmat Sulaiman, kepala divisi Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyatakan banyak kasus dilapangan, penyusunan RZWP3K tidak melibatkan masyarakat nelayan secara langsung atau hanya sebagian kecil tokoh masyarakat yang dilibatkan sehingga banyak nelayan yang merasa dirugikan. Menurutnya, salah satu inisiatif yang harus didorong ke depan yaitu pemetaan partisipatif oleh nelayan sendiri. Dokumen ini akan menjadi masukan dalam pembuatan peta Rencana Zonasi Wilayah yang merupakan ruang penghidupan nelayan kecil dan tradisional yang harus dilindungi.

Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI)
Komplek Buncit Indah, Jalan Mimosa I Rt. 06/04 Blok A Nomor 3
Pejaten Barat Jakarta Selatan
Kontak: Dani Setiawan (Ketua Harian): 08129671744

Scroll to Top