Pertama, Sumber daya laut yang kaya di Indonesia, menjadikan negara ini sebagai penghasil ikan terbesar kedua di dunia dan peringkat keempat di dunia untuk produksi komoditas budidaya. Di Indonesia, produk perikanan menyediakan 54 persen dari seluruh protein hewani yang dikonsumsi. Secara keseluruhan, sektor perikanan tangkap diperkirakan menyediakan lapangan kerja langsung lebih dari enam juta orang dan lapangan kerja tidak langsung bagi jutaan lainnya.
Point-point Dialog Media
“Kebijakan Perlindungan dan Keberpihakan Anggaran terhadap Nelayan Tradisional terdampak Covid-19”
Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI)
Minggu, 5 April 2020
Pertama, Sumber daya laut yang kaya di Indonesia, menjadikan negara ini sebagai penghasil ikan terbesar kedua di dunia dan peringkat keempat di dunia untuk produksi komoditas budidaya. Di Indonesia, produk perikanan menyediakan 54 persen dari seluruh protein hewani yang dikonsumsi. Secara keseluruhan, sektor perikanan tangkap diperkirakan menyediakan lapangan kerja langsung lebih dari enam juta orang dan lapangan kerja tidak langsung bagi jutaan lainnya. Seiring budidaya perairan mengalami peningkatan yang cepat, diperkirakan sektor ini menyumbang 8,9 juta lapangan kerja dalam produksi. Meski demikian kondisi ekonomi nelayan masih memprihatikan. Setidaknya 20 sampai 48 persen nelayan dan 10 hingga 30 persen pembudidaya tergolong miskin. Sekitar 53% keluarga di wilayah pesisir hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini tentu menjadi karakteristik spesifik kerentanan nelayan dan pembudidaya dalam menghadapi Covid-19.
Kedua, Semakin meluasnya penyebaran Covid-19 belum diiringi literasi nelayan dan masyarakat pesisir mengenai dampak yang akan ditimbulkan. Penyebar-luasan informasi dan edukasi dari pemeritah juga dirasakan belum optimal di lapangan. Kebijakan physical distancing akan terkendala jika melihat tingkat kepadatan penduduk dan bangunan di perkampungan nelayan pada umumnya. DItambah beragam soal kesehatan yang muncul seperti sanitasi, air bersih dan sampah. Ikhtiar yang mesti dilakukan adalah menjalankan protokol pencegahan penyebarannya sedapat mungkin, di perahu-perahu nelayan, pasar ikan, rumah tinggal, warung kopi maupun pelabuhan.
Ketiga, Pusat Data DPP KNTI mengidentifikasihampir di seluruh wilayah nelayan dan pembudidaya mengaku terdampak Covid-19. Data yang masuk per 5 April 2020 diketahui bahwa 12 daerah anggota KNTI mengalami permasalahan dengan penjualan hasil tangkapan (Kalimantan Utara, Serang-Banten, Semarang-Jateng, Maumere-NTT, Manggarai Barat-NTT, Indramayu-Jabar, Pangandaran-Jabar, Gresik-Jatim, Lamongan-Jatim, Sumenep-Jatim, Tulang Bawang-Lampung, Bintan-Kepri). Kesulitan yang dirasakan dikarenakan banyaknya pengepul ikan yang tutup gudang sehingga banyak nelayan yang kewalahan untuk menjual hasil tangkapan. Hal ini didorong akibat kurangnya peminat masyarakat dalam membeli ikan sehingga pasar/TPI sepi yang merupakan dampak lain akibat adanya physical distancing (pematasan keluar rumah). Selain itu, penutupan ekspor ikan pun menjadi kendala yang dirasakan oleh nelayan.
Keempat, Banyak nelayan mengalami posisi dilema. Jika melaut nelayan akan kesulitan untuk mencari pembeli hasil tangkapannya, jikapun ada yang membeli harganya akan sangat murah, sehingga modal untuk mereka melaut akan berkurang bahkan merugi. Selain itu, nelayan juga masih menghadapi persoalan akses yang terbatas dan harga BBM yang cukup mahal di lapangan sehingg menyulitkan nelayan untuk pergi bekerja. Dilain pihak, nelayan membutuhkan biaya untuk hidup seperti membeli kebutuhan pangan/sembako, yang harganya dilaporkan meningkat di beberapa lokasi dan biaya tambahan lain akibat adanya pamedik virus, seperti membeli desinfektan.
Kelima, Selain harga BBM yang mahal dan kesulitan modal untuk melaut, kendala lain yang dirasakan adalah pengurusan administrasi kapal. Hal ini dirasakan oleh anggota nelayan yang berada di kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Hal sama juga dirasakan oleh para pembudi daya ikan, dimana mereka kesulitan untuk mencari benih dan sarana kegiatan pembudidaya seperti pakan dan obat-obatan khususnya yang berasal dari import. Hal ini di rasakan oleh pembudi daya di Pangandaran, Manggarai Barat, dan Lampung.
Keenam, KNTI mengidentifikasi enam skenario yang harus segera dibuat pemerintah: (1)melalukanupaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di kampung-kampung nelayan dan pesisir (penyemprotan disinfektan, rapid test, dll; (2) Mengatasi penurunan ekspor komoditas perikanan tangkap maupun budidaya akibat penutupan/pengurangan permintaan ekspor dari negara-negara yang terkena dampak Covid-19 (memberikan insentif khusus bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan); (3) Mempertahankan produksi dan membuat skema untuk menstabilkan harga ikan di tingkat lokal yang harganya turun. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara pemerintah, pemerintah daerah, atau pemerintah desa menyerap produksi ikan maupun olahan ikan dari nelayan-nelayan/pembudidaya kecil maupun koperasi nelayan, untuk persediaan pangan maupun program-program bantuan sosial/pangan; (4)Memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya terhadap 18 jenis ikan konsumsi masyarakat, seperti kembung, tongkol, layang, udang, kakap, dll. Kebijakan ini harus diiringi dengan memperbaiki jalur distribusi ikan di pasar-pasar lokal/pasar rakyat; (5) pelonggaran/penundaan pembayaran kredit bagi usaha-usaha perikanan skala kecil dan menengah serta memperkuat skema permodalan usaha berbiaya murah (KUR, Bank Mikro Nelayan, LPDB); (6) menyusun program jaring pengaman sosial yang efektif dan disesuaikan bagi nelayan dan pembudidaya skala kecil terdampak covid-19 dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akibat penurunan kinerja ekonomi yang trennya semakin dalam ke depan.