Home » PUBLIKASI » SIARAN PERS » Kompromi Gubernur Melalui Peraturan Gubernur Tentang Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Teluk Jakarta

Kompromi Gubernur Melalui Peraturan Gubernur Tentang Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Teluk Jakarta

admin 14 Nov 2018 6

Padahal, kajian terkait reklamasi sedang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Pada posisi lainnya, Peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Jakarta juga masih dalam dibahas. Selain itu juga, pemerintah mengulang kesalahan yang sama dengan mengabaikan pendapat masyarakat  dengan tidak melakukan diskusi partisipatif dalam penyusunan peraturan tersebut.

Siaran Pers
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Kompromi Gubernur Melalui Peraturan Gubernur Tentang Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Teluk Jakarta

Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Penugasan Kepada Perseroan terbatas Jakarta Propertindo (PT Jakpro) Dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam peraturan tersebut, PT Jakpro diberikan wewenang mengelola lahan kontribusi atas pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Sebagai informasi, lahan Kontribusi adalah kewajiban penyerahan lahan di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas 5% (lima persen) dari total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL). Dalam Pasal 3, disebutkan “Ruang lingkup pengelolaan Lahan Kontribusi meliputi perencanaan, pembangiman dan pengembangan Prasarana untuk kepentingan publik di Lahan Kontribusi”. Dalam peraturan tersebut, tanah yang akan dikelola berlokasi di Pulau C, D dan G. 

Jika dihitung, Pemerintah DKI Jakarta hanya akan mengelola 37,9 hektar dari total keseluruhan luas tanah sebesar 767 hektar. Secara rinci 5% lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakpro sebagai berikut; Pulau D seluas 15,6 hektar dari total 312 Ha, Pulau C seluas 14,25 hektar dari total 285 hektar dan Pulau G seluas 8,05 hektar dari total 161 hektar. Hal ini menunjukan secara langsung bahwa pemerintah DKI berkeinginan untuk melanjutkan reklamasi. Karena hak pengelolaan sebesar 95% tetap akan diberikan kepada perusahaan pengembang.

Padahal, kajian terkait reklamasi sedang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Pada posisi lainnya, Peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Jakarta juga masih dalam dibahas. Selain itu juga, pemerintah mengulang kesalahan yang sama dengan mengabaikan pendapat masyarakat  dengan tidak melakukan diskusi partisipatif dalam penyusunan peraturan tersebut. Pemerintah seharusnya lebih menghargai proses dengan memperhatikan aspek-aspak yang sebelumya diabaikan.

Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah DKI untuk :

  1. Menunjukan komitmennya dalam penghentian proyek reklamasi.
  2. Melakukan kajian yang komprehensif terhadap proses penghentian proyek reklamasi.
  3. Melibatkan masyarkat secara penuh dalam proses pembuatan kebijakan melalui diskusi partisipatif.
  4. Menyusun RZWP-3-K dengan prinsip-prinsip HAM yang mampu melindungi dan memberdayakan nelayan.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Стратегии Игры В Казино Тактики В Онлайн-слотах, Выигрышные Схем

admin

18 Apr 2024

Стратегии Игры В Казино Тактики В Онлайн-слотах, Выигрышные Схемы Как Играть В Онлайн-казино, Чтобы Сорвать Максимальный Куш: Советы Список Марта – Общенациональный День Траура В России Как Понять, Что Интернет-казино — Мошенник: Что Может Насторожить Сразу Пин Ап Техническая Поддержка И Контакты Сайта Пинап Как Обыграть Слоты: Простые Советы Черный Список Онлайн-казино: Как Забирают Деньги …

KNTI: Perjanjian WTO Tentang Subsidi Perikanan Merugikan Nelayan Kecil

admin

27 Feb 2024

Jakarta, 27 Februari 2024. Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO saat ini tengah diselenggarakan hingga 29 Februari 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Salah satu isu yang dibahas mengenai subsidi perikanan. Dalam isu ini terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan, yaitu Pilar 1 tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing), Pilar 2 tentang Overfishstock, …

Focus Group Discussion (FGD) Gender dan intersectionalitas

admin

22 Feb 2024

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melaksanakan Kegiatan FGD tentang gender dan intersectionalitas. Kegiatan ini dilaksanakan di 4 DPD Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) sebagai Badan Otonom KNTI yaitu di Kota Semarang, Kota Medan, Kab. Bangkalan dan Kab. Lombok Timur. Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan februari 2024, dimulai pada tanggal 16 Februari bertempat di KPPI semarang provinsi Jawa …

Riset KNTI Jelang Pilpres 2024, Nelayan Tradisional Indonesia Masih Kritis

admin

07 Feb 2024

Siaran Pers KNTI Jakarta, Indonesia – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), yang mewakili suara dan aspirasi lebih dari 100.000 nelayan tradisional di seluruh Indonesia, merilis laporan komprehensif memaparkan tantangan kritis yang dihadapi oleh nelayan kecil dan tradisional dan harapan nelayan untuk pemilu 2024 mendatang. Menurut Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan, riset KNTI menggambarkan data betapa …

Rembuk Iklim Pesisir 2023: Nelayan dan Masyarakat Pesisir Desak Perlindungan Optimal Negara dari Dampak Krisis Iklim

admin

15 Dec 2023

[Jakarta, 14 Desember 2023] – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggelar Dialog Media untuk mempresentasikan hasil Rembuk Iklim Pesisir 2023 sebagai bagian peringatan Hari Nusantara 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan dan  penanggap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budiyuwono (Ketua Tim Kerja Program, Setditjen PDS KKP RI) dan Siti Maemunah (Dewan …

Rembuk Iklim Pesisir KNTI 2023 di 35 Kota/Kabupaten: Laut Semakin Ganas

admin

29 Nov 2023

Siaran Pers KNTI Jakarta, 29 November 2023. Peringatan Hari Nusantara yang dirayakan setiap tanggal 13 Desember merupakan perwujudan dari Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Deklarasi Djuanda dianggap sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia kedua yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 1959 dan pembentukan kementerian. Peringatan ini adalah bentuk penegasan dan pengingatan bahwa Indonesia adalah Negara …